Pemilu

Pemilu 2024, KPU Kota Serang Rekrut 13.139 Anggota KPPS

BANTEN – Sebanyak 13.139 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan 3.745 Linmas akan direkrut KPU Kota Serang untuk Pemilu 2024.

Anggota KPU Kota Serang, Fahmi Musyafa mengatakan, 13.139 petugas KPPS dan 3.745 Linmas itu akan ditempatkan di 1.877 tempat pemungutan suara (TPS).

“TPS yang di Kota Serang sebanyak 1877 maka kebutuhan KPPS Sekota Serang itu 13.139, sedangkan petugas Linmasnya itu 3.745,” kata Fahmi setelah kegiatan Rakor Pembentukan Petugas KPPS, Selasa, (05/12/2023).

Fahmi menjelaskan, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan badan Ad Hoc, minimal usia perugas KPPS yaitu 17-55 tahun.

“Usia minimal KPPS itu 17 tahun dan maksimal 55 tahun, itu berdasarkan rekomendasi dari ikatan dokter Indonesia (IDI). Karena 2019 banyak KPPS yang meninggal dunia dan itu banyak usianya di atas 55 tahun,” pungkasnya.

Lihat juga Peserta Pemilu Wajib Laporkan Dana Kampanye, Sanksi Pembatalan Bagi yang Melanggar

Fahmi menyebutkan, pada Pemilu 2019 di Kota Serang petugas KPPS yang meninggal dunia sebanyak 2 orang yaitu 1 ketua KPPS dan 1 petugas Linmas. Kedua petugas yang meninggal tersebut berusia diatas 55 tahun sehingga untuk 2024 usianya dibatasi.

Dikatakan, karena seleksi KPPS terbuka untuk umum, sehingga pada saat proses seleksi akan diperhatikan betul terkait kondisi rekam jejak calon petugas KPPS yang mendaftar.

“Ketika banyak peminat kita cara menyeleksinya dengan cara kita memperhatikan misalnya calon KPPS itu tidak memiliki penyakit morbiditas,” kata Fahmi.

Dia menambahkan, pengumuman pendaftaran seleksi KPPS akan diumumkan 15 Desember 2023 oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan.

Dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022 pada pasal 35 syarat-syarat untuk menjadi petugas KPPS adalah:

a. Warga negara Indonesia;
b . Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun,terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Back to top button