Pemilu

Pemilu 2024 : Saat Pencermatan DCT DPRD Banten, Parpol Boleh Melakukan Pergantian Caleg

BANTEN – KPU Provinsi Banten sedang melakukan pencermatan daftar calon tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPRD Banten pada Pemilu tahun 2024.

Anggota KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, masa pencermatan DCT dimulai tanggal 24 September-03 Oktober 2023. Pada masa pencermatan DCT semua partai politik (parpol) bisa melakukan perubahan calon, pergantian calon, perpindahan daerah pemilihan (dapil), ataupun berpindah partai.

“Semua partai boleh melakukan perubahan, pergantian, perpindahan dapil atau yang mau berpindah partai. Akan tetapi semua partai hanya boleh mengajukan jumlah calonnya sesuai dengan daftar calon sementara (DCS) yang sudah ditetapkan,” katanya di Kantor KPU Banten, Senin, (25/9/2023).

Subagja menjelaskan, sebelumnya KPU Banten telah menetapkan sebanyak 1.337 bakal calon menjadi DCS. Sehingga pada saat pencermatan DCT daftar caleg tidak mungkin bisa bertambah, namun hal itu masih bisa berkurang.

Lihat juga Banten Peringkat Ketiga Kerawanan Netralitas ASN Dalam Pemilu

“Tentu setiap partai jumlah calegnya berbeda-beda, tapi yang akan ditetapkan menjadi DCT tidak mungkin bertambah dari sejumlah itu (1.337 caleg). Namun bisa saja berkurang kalau misalnya pada saat kita melakukan vermin kembali ada data yang tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Menurut Subagja, hal itu bisa terjadi karena partai melakukan pergantian bacaleg. Namun ternyata dokumen-dokumen yang diserahkan tidak sesuai ketika verifikasi dilakukan oleh KPU Banten.

Subagja juga menuturkan, didalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 dalam ketentuannya orang yang dilarang mencalonkan diri karena menduduki jabatan tertentu di instansi pemerintahan harus menyerahkan surat pengunduran diri sebelum tanggal 03 Oktober 2023.

“Harus sudah menyampaikan surat pemberhentiannya dari instansi itu di masa akhir pencermatan DCT 3 Oktober 2023. Harus disampaikan surat pemberhentiannya kepada KPU Banten,” ungkapnya.

Subagja juga mengungkapkan, untuk keterwakilan perempuan pasca putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023. KPU Banten masih menggunakan PKPU 10 Nomor 2023 seperti sebelumnya lantaran KPU RI belum melakukan perubahan.

“Kami di daerah tentu masih menggunakan komposisi peraturan yang lama,” tutupnya. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button