Pemilu

Protes Saksi Partai Demokrat Warnai Repitulasi Suara KPU Kota Serang

BANTEN – Saksi dari Partai Demokrat melakukan protes pada saat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanan KPU Kota Serang, saat pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan suara Kecamatan Taktakan di Aston Serang, Selasa, (05/03/2024).

Saksi Demokrat Ade Sugiri melayangkan protes setelah PPK selesai membacakan hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Taktakan. Ia meminta agar suara hasil rekapitulasi tingkat kecamatan diperiksa kembali dan disamakan dengan C Hasil saat di TPS.

“Untuk diperiksa kembali suara yang tidak sesuai D Hasil dengan C Hasil karena itu kemarin diajukan keberatan ke PPK Kecamatn Taktakan tidak direspon sama sekali. Makanya mudah-mudahan disini direspon oleh penyelenggara tingkat pleno kota,” katanya saat melayangkan protes.

Lihat juga Suara “Siluman” untuk PSI di Sirekap 4 Kabupaten/Kota di Banten

Dikatakan Ade, dugaan penggelembungan suara terjadi cukup banyak untuk Partai PDIP. Dia menyebutkan ada 60 TPS yang suara PDIP menggelembung tidak sama dengan C Hasil di TPS. Sehingga ia meminta penyandingan data antara C Hasil dengan data D Hasil.

“Ini suara dari PDIP ada yang menggelembung, calegnya pun ada yang menggelembung. Sedangkan Demokrat baik partai dan caleg itu berkurang. Mungkin untuk diulang saya minta dibuka data Kelurahan Karanganyar,” pintanya.

Menurut Ade, pada saat pleno tingkat Kecamatan Taktakan saksinya sudah melayangkan protes namun tidak diindahkan. Sehingga saat penandatanganan D Hasil pleno tingkat Kecamatan Taktakan saksinya tidak menandatangani D Hasil sebagai bentuk protes.

“Jadi baik itu PPK maupun Panwas kecamatan sama sekali tidak merespon. Makanya saksi dari Demokrat tidak tanda tangan. Bahkan saya tanyakan ke saksi yang hadir disitu, apa yang kalian tandatagani, apakah sesuai atau tidak dengan D Hasil,” tuturnya.

Pimpinan sidang pleno rekapitulasi, Patrudin menanggapi hal tersebut, pada prinsipnya saat sidang pleno adalah mencocokan D Hasil kecamatan antar saksi partai politik dan milik Bawaslu.

“Kita sandingkan dengan Sirekap. lokusnya DPR RI Banten 2. Tadi sudah ditemukan, alangkah baiknya tidak langsung menyandingkan D Hasil dan C salinan,” sebutnya.

Patrudin pun meminta arahan dan tanggapan dari Bawaslu terkait kejadian tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, ketika ada perbedaan maka yang dilakukan adalah penyandingan data D Hasil saksi masing-masing partai dengan D Hasil yang dimiliki juga oleh Bawaslu.

“Kami sarankan ke pimpinan pleno, kita sandingkan terlebih dahulu D Hasil kami dengan hasil oleh kawan-kawan saksi peserta pemilu,” ujarnya.

Saksi PDIP Mufron tak terima dituduh terjadi penggelembungan suara di partainya.

“Ini bukan duga menduga ini menuduh ke partai kami. Kedua, ribuan suara yang digelembungkan. itu bahasa demokrat dari 60 TPS. Pertanyaannya KPU berani nggak memplenokan ulang. D Hasil tidak bisa diubah, karena sudah disepakati semua, sudah tanda tangan,” tegasnya. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button