Pemilu

Tak Mau Publikasikan Caleg Mantan Terpidana, Pengamat :  KPU Banten Harus Punya Tanggung Jawab Moral

BANTEN – Sampai hari ini KPU Banten belum mempublikasikan siap saja calon anggota legislatif mantan narapidana dalam daftar calon sementara (DCS) DPRD Banten untuk Pemilu 2024.

KPU Banten telah membenarkan terdapat tujuh mantan narapidana yang mencalonkan diri di sejumlah partai politik peserta Pemilu, namun enggan menyebutkan siapa saja dan dari partai politik apa.

Terkait hal itu, pengamat kepemiluan, Mashudi mengatakan, KPU Banten memiliki tanggung jawab moral untuk mempublikasikan mantan terpidana yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS).

LIhat juga Ada 7 Mantan Terpidana di DCS DPRD Banten, KPU Banten Ogah Sebut Nama-Namanya

Mashudi menambahkan, KPU mestinya mempublikasikan nama-nama caleg mantan terpidana, karena informasi tersebut sangat diperlukan bagi masyarakat untuk menentukan pilihannya.  “KPU harus punya tanggung jawab moral untuk mempublikasikan itu, sebutkan saja orang-orang itu agar masyarakat tahu,” kata Mashudi melalui sambungan telepon, Jumat, (15/9/2023).

Menurut Mashudi, seharusnya KPU tidak hanya mengumumkan nama-nama calegnya saja tetapi tidak memberikan informasi kepada masyarakat tentang caleg-caleg tersebut. Degnan demikian tersaji infografis tentang caleg yang maju di Pemilu 2024.

“Mestinya dibuka kepada publik, jadi ada infografis kemudian yang mantan korupsi sekian orang sehingga masyarakat tau,” jelasnya.

Dikatakan, apabila KPU hanya berharap masyarakat untuk mencari tahu sendiri merupakan hal yang tidak mungkin. Apalagi saat ini sistem informasi pencalonan (SILON) tidak bisa diakses publik.

“Umumim aja. Karena tidak ada pelanggaran hukum kok itu menurut saya, karena faktanya memang begitu, faktanya dia korupsi, faktanya dia pernah menjalani hukuman, dan pernah kasusnya korupsi. Tidak ada unsur fitnah di sana,” tegasnya.

Mashudi juga mengungkapkan, KPU tidak boleh hanya berdiam diri saja tanpa mengumumkan nama-nama mantan caleg terpidana apalagi korupsi. Karena KPU daerah bisa mengambil inisiatif untuk mengumumkan hal tersebut. Hal itu bagian dari pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Di waktu berbeda, Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal juga sempat menyebutkan jumalh mantan terpidana dalam DCS. “Kalau catatan kami ada 7, diantaranya mantan napi korupsi ada 5 dan 2 kasus pidana lainnya,” kata Ali Faisal, Rabu, (13/9/2023).

Namun, seirama dengan KPU Banten, Ali Faisal juga tidak mau menyebutkan siapa saja mantan terpidana dimaksud.  “Nanti saya liat dulu ya, ada beberapa partai. Itukan ada di DCS, partainya ada beberapa,” kilahnya.

Ali Faisal juga tidak mengetahui kenapa KPU Banten tidak mempublikasikan mantan narapidana yang masuk kedalam DCS. Karena menurutnya hal itu kebijakannya berbeda dengan Bawaslu. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button