Pemilu

Sepanjang Juni Ada 31.289 Alat Peraga Dipasang Peserta Pemilu, Begini Warning Bawaslu Banten

BANTEN – Bawaslu Banten mengimbau peserta Pemilu untuk taat peraturan tentang kampanye, terkait maraknya alat peraga kampanye yang dipasang sebelum masa kampanye dimulai.

Anggota Bawaslu Banten, Badrul Munir mengatakan, saat ini peserta Pemilu 2024 atau Partai politik diberikan ruang untuk melakukan sosialisasi.

Akan tetapi sosialisasi yang dilakukan berupa pemasangan logo partai/bendera beserta nomor urut partai dan pertemuan terbatas untuk internal partainya.

Bawaslu Banten sudah mencatat baliho terkait Pemilu yang dipasang melanggar ketentuan kampanye, Perda K3, serta Perda Retribusi. Setelah melakukan pendataan Bawaslu menyampaikan kepada Satpol-PP untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lihat juga Nasib Tak Kunjung Ada Kejelasan, Honorer Kota Serang Mau Demo DPR

“Dari Bulan Mei-Juni kami sudah mendata lengkap se Provinsi Banten. Data bulan Mei itu 24.032 alat peraga kampanye itu bulan Mei, di Juni 31.289. Nah bulan Juli sedang proses,” kata Badrul Munir melalui saluran telepon kepada banteninside.co.id pada Jumat, (28/7/2023).

Dia mengaku telah menyampaikan kepada peserta Pemilu baik partai politik maupun calon perseorangan mengenai ribuan alat peraga kampanye itu.

Peserta Pemilu diperkenankan untuk menurunkan sendiri balihonya untuk kemudian dipasang saat masa kampanye mendatang.

“Kami sudah mengumpulkan Parpol dan penghubung calon DPD, kami paparkan ini sudah terdata ada sekian ribu alat peraga yang diluar ketentuan,” ungkapnya.

Badrul Munir mencontohkan, penurunan alat peraga kampanye beberapa kecamatan di Kota Tangerang yang ikut membantu menurunkan alat peraga bersama Satpol-PP. Ia menghimbau kepada partai/peserta Pemilu untuk mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Kendati demikian, pantauan di lapangan, sampai hari Ini masih Banyak baliho, spanduk, banner Dipasang di pinggir-pinggir jalan, pohon, dan tianh listrik tanpa penindakan.

Untuk diketahui, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button