NasionalPilkada

Ambang Batas Pencalonan Pilkada Diubah MK, PDIP Maupun Golkar di Banten Bisa Usung Calon Gubernur Tanpa Koalisi

BANTEN – Ambang batas pencalonan kepala daerah diubah Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga itu memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Sehingga partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD.

Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa, (20/08/2024) di gedung MK RI. Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan para pemohon sehingga MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada inkonstitusional. Akibatnya, ambang batas yang jadi syarat pencalonan di Pilkada lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, dikutip dari lama live streaming Youtube MK.

Lihat juga Airin Masih Sendiri, PDIP Harapan Terakhir Golkar di Pilgub Banten

Seperti diketahui, di Provinsi Banten saat ini hanya tersisa PDIP dan Golkar yang belum menyatakan berkoalisi dengan partai manapun. Sementara partai lainnya telah mendeklarasikan diri untuk mengusung pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilgub Banten. Dengan Adanya putusan ini, PDIP maupun Golkar bisa mengusung calon gubernurnya sendiri tanpa harus berkoalisi.

Karena berdasarkan putusan MK ini, ambang batas pencalonan gubernur Banten hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. PDIP dan Golkar merupakan 2 partai di Banten yang saat ini belum mendukung siapapun.

Adapun perolehan suara PDIP pada Pileg DPRD Banten 2024 yaitu sebanyak 853.565 suara atau 13,22 persen. Sedangkan Golkar memperoleh 932.670 suara atau 14,45 persen. Dari total suara sah Pileg DPRD Banten sebesar 6.454.416 suara.

MK menafsirkan ulang syarat persentase suara selain kursi, yakni sesuai jumlah penduduk yang ada di wilayah tersebut. Sehingga parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut

Sementara itu, untuk mengusulkan calon di Kabupaten/Kota yaitu:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats