Pilkada

Bawaslu Banten Dalami Dugaan Pelanggaran Kades Nyatakan Dukungan Kepada Andra-Dimyati

BANTEN – Bawaslu Banten dalami kasus dugaan pelanggaran kepala desa yang mendeklarasikan diri mendukung pasangan calon Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian awal terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa (Kades) di Kecamatan Mancak yang mendeklarasikan diri mendukung pasangan calon di Pilkada 2024.

“Laporannya baru masuk hari ini, sedang dalam proses kajian awal terkait kelengkapan syarat laporannya,” kata Badrul Munir melalui pesan Whatsapp, Senin, (30/09/2024).

Lihat juga JRDP Desak Bawaslu Telusuri Kades Deklarasi Dukung Andra-Dimyati

Apabila sudah terpenuhi unsurnya, kata Badrul Munir, Bawaslu akan me registrasi laporan dugaan pelanggaran tersebut. Selanjutnya, Bawaslu juga akan melakukan kajian selama 5 hari untuk menentukan apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak.

“Ini masih proses kajian awal terkait kelengkapannya, nanti apabila diregister maka proses kajian di Bawaslu selama 5 hari. Setelah diregister untuk menentukan apakah kemudian bisa ditindaklanjuti atau tidak,” tuturnya.

Badrul Munir mengungkapkan, apabila para kades tersebut terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi berupa sanksi pidana, administrasi, atau perundang-undangan lainnya.

Badrul Munir mengimbau, agar para kades maupun ASN untuk menjaga netralitasnya dan tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Seperti diketahui, sebelumnya telah beredar di media sosial diduga 10 orang kades di Kecamatan Mancak mendeklarasikan diri mendukung pasangan Andra-Dimyati sebagai pasangan calon gubernur Banten di Pilkada 2024. Selain itu, para kades tersebut juga mendeklarasikan diri mendukung pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas sebagai calon Bupati Serang di Pilkada 2024. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats