Pilkada

Bawaslu dan Pemkot Serang Komitmen Kawal Netralitas ASN

BANTEN – Pemkot Serang berkomitmen mendukung upaya Bawaslu Kota Serang mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Penjabat Walikota Serang Nanang Saefudin mengatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran (SE) kepada ASN di lingkungan Pemkot Serang tentang rambu-rambu atau batasan bagi seorang ASN. Hal tersebut disampaikan Nanang Saefudin ketika berkunjung ke kantor Bawaslu Kota Serang, Kamis, (03/10/2024).

“Apa yang terjadi saat pemilu lalu, dimana Bawaslu Kota Serang mengeluarkan 6 rekomendasi bagi ASN di Kota Serang berkaitan dengan netralitas, maka ini menjadi referensi kinerja kami. Untuk pemilihan kepala daerah ini, segala upaya telah kami lakukan untuk mencegah hal tersebut terulang,” kata Nanang dikutip dari keterangan pers yang diterima banteninside.

Lihat juga Pemprov Banten Berhentikan ASN Badan Kesbangpol

Nanang meminta kepada Bawaslu Kota Serang agar melayangkan surat resmi ke Pemkot Serang terkait rambu-rambu ASN di Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Nanang menjelaskan, Pemkot Serang juga berkomitmen memfasilitasi keseluruhan tahapan pemilihan. Seperti fasilitasi pelayanan kesehatan bagi penyelenggara ad hoc yang sakit, fasilitasi media luar ruang seperti videotron untuk sosialisasi, hingga upaya meningkatkan partisipasi pemilih saat hari pemungutan suara.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menuturkan, pihaknya sedang merekrut 992 orang Pengawas TPS untuk mengawasi jalannya hari pemungutan suara tanggal 27 November mendatang. Bawaslu berjanji, Pengawas TPS akan dibekali sejumlah kompetensi agar peristiwa saat pemilu lalu tidak terulang saat pemilihan.

“Terjadinya pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang di sejumlah TPS saat pemilu lalu, menjadi catatan penting bagi kami. Dan nanti Pengawas TPS pemilihan kami akan dibekali sejumlah pemahaman dan motivasi agar mereka tetap menjaga independensi,” kata Agus Aan.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, soal keberadaan pasal 62 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan.

Disebutkan bahwa, dalam kegiatan kampanye, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu, paslon, dan atau tim kampanye dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, serta kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,” kata Fierly. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats