Bawaslu Desak Disdukcapil Kota Serang Percepat Pencetakan KTP
BANTEN – Bawaslu Kota Serang mendesak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mempercepat proses pencetakan KTP Elektronik bagi para pemilih pemula di Pilkada 2024.
Sebagai informasi, di Kota Serang terdapat sebanyak 3.113 pemilih pemula yang belum memiliki KTP-E.
Atas kondisi tersebut, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mendesak agar Disdukcapil segera mempercepat proses pencetakan KTP bagi pemilih pemula. Menurutnya, apabila tidak segera diselesaikan, maka para pemilih pemula berpotensi kehilangan hak pilihnya pada hari pemungutan suara 27 November 2024
“Pemilih pemula inikan bukan hanya yang berusia 17 tahun, bisa jadi pensiunan TNI-Polri. Semua harus dilindungi hak pilihnya,” kata Agus Aan di kantor Bawaslu Kota Serang, (15/11/2024).
Lihat juga Harapan Pemilih Disabilitas di Pilkada 2024
Agus Aan menegaskan, masih ada waktu bagi Disdukcapil untuk menyelesaikan persoalan kependudukan tersebut sebelum hari pemungutan suara. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut bisa dilakukan dengan cara jemput bola.
“Tinggal komitmen Disdukcapil saka komitmen untuk memenuhi hak pilih. Karena kalau tidak memiliki KTP konsekuensinya terancam tidak punya hak pilih,” ujarnya.
Menurut Agus Aan, persyaratan untuk memilih yaitu memiliki KTP-E. Meskipun bisa menggunakan biodata kependudukan, sampai saat ini juga belum ada petunjuk teknis yang jelas terkait hal tersebut.
“Biodata penduduk darimana dapatnya. Harus dijelaskan secara teknis supaya tidak menimbulkan ketidakapstian hukum,” tuturnya.
Gausah Aan menambahkan, Bawaslu juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP-E sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan. (ukt)