Pilkada

Bawaslu Lebak Butuh 2.062 Pengawas TPS Pilkada 2024

BANTEN – Bawaslu Kabupaten Lebak akan merekrut sebanyak 2.062 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak pada Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Deden Kurniawan mengatakan, pendaftaran PTPS dibuka mulai tanggal 12-28 September 2024. Adapun jumlah PTPS yang dibutuhkan sebanyak 2.062 petugas merujuk pada jumlah TPS yang terdapat di Wilayah Kabupaten Lebak pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Kami butuh sebanyak 2.062 PTPS yang akan bertugas membantu Pengawas Desa dan mengawasi seluruh tahapan dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” katanya dari keterangan tertulis yang diterima banteninside, Rabu, (11/09/2024).

Adapun persyaratannya, kata Deden, masyarakat harus sudah berusia 21 tahun pada saat mendaftar dan berpendidikan paling rendah SMA. Adapun pendaftarannya sendiri bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisili KTP.

Lihat juga Seluruh Bakal Pasangan Calon di Pilkada Lebak Belum Memenuhi Syarat Administrasi

Deden juga mengatakan, masyarakat bisa mengakses seluruh pengumuman dan persyaratan pendaftaran melalui Panwascam terdekat atau mengakses secara online melalui website bawaslu lebakkab.bawaslu.go.id dan melalui akun media sosial Bawaslu Kabupaten Lebak.

“Persiapkan diri dan penuhi persayaratannya, semoga akan lebih banyak lagi generasi muda di Lebak yang memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil mau bergabung menjadi PTPS untuk mengawal proses demokrasi. Memilih pemimpin yang amanah dan ideal sesuai harapan warga Lebak,” tuturnya.

Sebagai informasi menurut Pasal 1 angka 23 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Lebih rinci tugas Pengawas TPS berdasarkan Pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa Pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghihrngan suara dari TPS ke PPS. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats