Pilkada

Bawaslu Lebak Tekankan PTPS Pilkada Bekerja Profesional

BANTEN – Bawaslu Kabupaten Lebak menekankan agar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bekerja secara profesional dalam menjelaskan tugasnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Deden Kurniawan. Menurutnya, PTPS harus bekerja secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Harapannya dapat bekerja melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” katanya melalui sambungan telepon, Minggu, (13/10/2024).

Deden mengatakan, saat ini proses rekruitmen PTPS di Kabupaten Lebak sudah memasuki tahapan wawancara. Jadwal wawancara sendiri dimulai sejak 12-22 Oktober 2024.

“(Pertanyaannya) seputar kepemiluan, Pilkada, pengetahuan umum, semua acuannya ada di panduan,” kata Deden saat ditanya terkait apa saja yang akan ditanyakan kepada calon PTPS.

Lihat juga Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

Deden juga menegaskan, PTPS yang memiliki catatan kurang baik di Pemilu 2024 dan kembali mendaftar sebagai PTPS Pilkada akan menjadi bahan pertimbangan.

“Jadi pertimbangan. Kan ada masa tanggapan masyarakat dimana masyarakat bisa memberikan masukan terhadap PTPS dan menjadi pertimbangan pleno di kecamatan,” imbuhnya.

Adapun jadwal rekruitmen PTPS yaitu:

  1. Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS untuk Pemilihan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, 9-11 September.
  2. Pengumuman Pendaftaran, Penjaringan Calon PTPS Kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan, 12-28 September.
  3. Pendaftaran dan penerimaan Berkas, 12-28 September.
  4. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran, 12-28 September.
  5. Pengumuman perpanjangan pendaftaran, 29 September – 1 Oktober.
  6. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan, 1-10 Oktober.
  7. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan, 1-10 Oktober.
  8. Pengumuman Lulus Administrasi, 11 Oktober.
  9. Tanggapan/masukan masyarakat, 12 Oktober – 2 November.
  10. Wawancara, 12-22 Oktober.
  11. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih. Berdasarkan Hasil Tes Wawancara, 23-25 Oktober.
  12. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II), 23 Oktober – 2 November.
  13. Pelantikan Pengawas TPS, 3-4 November. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats