Bawaslu se-Banten Akan Rekrut Badan Ad Hoc Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024
BANTEN – Bawaslu Banten akan melakukan perekrutan badan Ad Hoc untuk Pemilihan Serentak atau Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengungkapkan, ada dua opsi terkait badan Ad Hoc di tingkat kecamatan. Opsi pertama adalah melakukan perekrutan kembali dan kedua yaitu melakukan evaluasi kinerja terhadap Panwaslu Kecamatan (Panwascam) yang telah bekerja di Pemilu 2024.
“Kita masih menunggu kebijakan Bawaslu RI terkait rekruitmen badan Ad Hoc. Ada opsi rekrut baru ada juga opsi evaluasi kinerja,” kata Ali Faisal di kantor Bawaslu Banten, Jumat, (05/04/2024).
Lihat juga JRDP Serahkan Laporan Hasil Pemantauan Pemilu 2024 ke Bawaslu
Ali Faisal memuji kinerja badan Ad Hoc yang telah bekerja pada Pemilu 2024. Menurutnya, secara kinerja, badan Ad Hoc tersebut cukup baik, namun ada beberapa hal yang harus di evaluasi.
“Terus terang saja kinerja badan Ad Hoc ini secara umum bagus tapi harus ada yang harus dievaluasi. Bagaimana integritas, komunikasi, tentu saja profesionalitas dalam menjalankan tugasnya,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Banten Liah Culiah menekankan keterwakilan perempuan 30 persen dalam perekrutan badan Ad Hoc. Menurutnya, harus ada keterwakilan perempuan yang menjadi badan Ad Hoc.
“Pemintanya perempuan terpenuhi 30 persen dari seluruh Kecamatan di Provinsi Banten,” ujar Liah.
Terkait hal tersebut, kata Liah, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif agar jumlah pendaftarnya terpenuhi seluruh kecamatan. Adapun waktu pendaftarannya akan dibuka 2 hari pasca Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Setelah lebaran hari pertama atau hari kedua setelah lebaran,” jelasnya.
Liah menyebutkan, jumlah kebutuhan Panwascam di 155 kecamatan se Provinsi Banten yaitu 465 anggota. Hal itu karena disetiap kecamatan akan diisi oleh 3 anggota Panwascam.
Adapun jadwal pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2024 yaitu;
1. Perencanaan program dan anggaran 26 Januari 2024
2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan 18 November 2024
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan 18 November 2024
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS 17 April – 5 November 2024
5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan 27 Februari – 16 November 2024
6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April – 31 Mei 2024
7. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih 31 Mei – 23 September 2024
8. Penyelenggaraan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei – 19 Agustus 2024
9. Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 – 26 Agustus 2024
10. Pendaftaran pasangan calon 27 – 29 Agustus 2024
11. Penelitian persyaratan calon 27 Agustus – 21 September 2024
12. Penetapan pasangan calon 22 September 2024
13. Pelaksanaan kampanye 25 September – 23 November 2024
14. Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024. (ukt)