Pilkada

Beri Dukungan Terbuka ke Cagub, Ketua Apdesi Kabupaten Serang Lolos dari Jerat Hukum

BANTEN – Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar lolos dari jerat hukum setelah Sentra Gakkumdu (Sentra Penengakan Hukum Terpadu) Banten menghentikan penanganan dugaan pidana pemilihan karena memberi dukungan kepada salah satu peserta Pemilihan Gubernur Banten.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto yang merupakan Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Polda Banten.

“Perkaranya terhitung tanggal 6 November 2024 sudah dihentikan,” katanya melalui pesan Whatsapp, Kamis, (07/11/2024).

Lihat juga Dukung Andra-Dimyati, Ketua APDESI Serang Jadi Tersangka Pidana Pemilu

Endang mengungkapkan, alasan dihentikannya perkara tersebut lantaran tidak cukup bukti. Dalam hal ini, pihak pelapor tidak bisa menghadirkan video asli untuk diuji digital forensik dan tidak ada hasil uji digital forensik dari laboratorium forensik (Labfor).

Selain itu, kata Endang, alasannya juga karena belum adanya saksi ahli ITE, tidak ada surat asli tentang undangan kepada kepala desa untuk diuji Labfor. Serta menurut ahli pidana perbuatan menguntungkan atau merugikan pasangan calon yang diduga dilakukan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Serang belum tergambar secara utuh.

“(Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar) sudah dicabut status tersangkanya,” ujarnya.

Endang membantah bahwa penghentian kasus tersebut karena waktu penanganan yang hanya 14 hari kerja.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu karena mendukung pasangan Calon Gubernur dan calon Wakilnya Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu Banten Zainal Muttaqin mengatakan, saat ini status Ketua Apdesi Kabupaten Serang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Banten. Berkas perkara tersebut juga telah dilimpahkan oleh Polda Banten kepada Kejati Banten.

“Statusnya sudah dilakukan penyidikan oleh Polda Banten dan (Ketua Apdesi Kabupaten Serang) sudah ditetapkan tersangka,” Katanya di Sentra Gakkumdu Banten di Jalan KH. TB Achmad Chatib Kota Serang, Selasa, (29/10/2024).

Usia dilakukan pelimpahan oleh Polda ke Kejati, kata Zainal, selanjutnya Kejati mempelajari berkas perkara tersebut paling lama tiga hari.

“Nanti kalau misalkan selama 3 hari dinyatakan lengkap maka P21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap),” ujarnya.

Kata Zainal, tersangka dikenakan pasal 188 UU Pilkada yaitu kurungan penjara minimal satu bulan dan paling lama 6 bulan. Serta denda minimal Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta.

Terkait mengapa hanya Ketua Apdesi yang dijadikan tersangka, Zainal mengungkapkan bahwa terdapat beberapa terlapor diantaranya Andra Soni dan Dimyati. Namun, usia dilakukan pemeriksaan hanya Ketua Apdesi yang memenuhi unsur.

“Ketika diperiksa kaitan dengan Dimyati dan Andra tidak ada bukti yang menguatkan ke arah sana. Tapi ketua Apdesi ini sudah cukup bukti,” ujarnya.

Seperti diketahui, hal tersebut terjadi karena beredarnya video pertemuan di salah satu hotel di Kabupaten Serang, Banten. Pasalnya, Andra Soni, Ratu Zakiyah dan sang suami Yandri Susanto diduga ikut hadir dalam pertemuan forum resmi APDESI bersama sejumlah kepala desa di Kabupaten Serang pada Kamis 3 Oktober 2024 lalu.

“Hasil bersepakat dengan teman-teman, tidak lain bagaimana kita bisa memenangkan Pak Andra Soni menjadi Gubernur Banten, dan bagaimana kita bisa memenangkan Ibu Ratu Zakiyah menjadi Bupati Serang,” ucap suara dalam video yang diduga Ketua APDESI Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats