Pilkada

Biaya Pilkada Kabupaten Serang Aman, KPU dan Bawaslu Tandatangani Perjanjian Hibah Besok

BANTEN – Pemkab Serang akan merealisasikan dana hibah untuk biaya Pilkada atau Pemilihan Serentak 2024 kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang.

Hal itu diungkap Kasubid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Dikdik Abdul Hamid, Selasa (08/8/2023), saat ditanya perihal kesiapan anggaran penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Serang.

Dikdik menjelaskan, KPU Kabupaten Serang mengajukan dana hibah kepada Pemkab Serang sebesar Rp56 Miliar, sedangkan Bawaslu Kabupaten Serang mengajukan dana hibah Rp34 Miliar.

Dikdik Abdul Hamid

Pada mulanya, tutur dia, KPU Kabupaten Serang mengajukan sebesar Rp107 Miliar, tapi setelah mendapatkan cost sharing (pembagian pembiayaan) dari Pemprov Banten sebesar Rp51 Miliar, akhirnya hanya mengajukan Rp56 Miliar ke Pemkab Serang.

Selain KPU Kabupaten Serang, tambahnya, untuk biaya Pilkada, Bawaslu Kabupaten Serang juga mendapat cost sharing dari Pemprov Banten, sehingga pengajuannya hanya Rp34 Miliar.

“Cost sharing itu diperuntukan membayar honor badan Adhoc. Jadi honor Adhocnya dibayar oleh Provinsi, sehingga kita hanya membiayai tahapan-tahapan atau kebutuhan yang lain,” kata Dikdik kepada banteninside.co.id di kantor Kesbangpol Kabupaten Serang pada Selasa, (8/8/2023).

Lihat juga Sungguhkah Politik Uang mau Diberantas? Ini Ancaman Pidana Politik Uang di Pemilu 2024

Namun, Dikdik belum bisa memastikan besaran dana hibah yang diberikan Pemkab Serang kepada KPU dan Bawaslu, karena penandatangan berita acara dana hibah dari Pemkab Serang ke KPU dan Bawaslu baru akan dilakukan, besok (Rabu, 9/8/2023).

“Saya belum tahu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyiapkan anggaran berapa, yang pasti nilai fix-nya itu besok ada di berita acara,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, mekanisme pencairan dana hibah untuk biaya Pilkada itu akan dicantumkan dalam Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) pada Oktober 2023 nanti. Karena tahapan Pilkada dimulai November 2023, maka sebagian anggaran akan dicairkan pada 2023.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan, KPU Kabupaten Serang hanya mengajukan dana hibah kepada Pemkab Serang sebesar Rp56 Miliar. Hal itu karena KPU Kabupaten Serang mendapatkan cost sharing dari Pemprov Banten sebesar Rp51 Miliar.

“Besok (Rabu, 09 /8/2023) kita ada acara penandatangan berita acara dana hibah  di Pemda Jam 10-an,” ungkap Abidin melalui pesan Whatsapp. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button