Calon Independen di Banten Keok Terus
BANTEN – Mahkamah Konstitusi mengabulkan yudisial review atas Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dengan membatalkan pasal yang menyatakan peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan secara bersamaan oleh parpol atau gabungan parpol (pasal 59 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004). Dalam putusannya, MK mengakomodir calon perseorangan seagai peserta Pilkada.
Putusan MK No. 5 /PUU-V/2007 tersebut selanjutnya menjadi ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 59 ayat (1), terdapat ketentuan tambahan menjadi, peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah (a) pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan (b) pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
Pasangan Christian N Dillak dan Zacharias P Manafe di Kabupaten Rote Ndou, Nusa Tenggara Timur adalah satu dari beberapa calon independen yang memenangi Pilkada tahun 2008, pasca putusan MK yang membolehkan calo perseorangan ikut PIlkada. Kemudian adada pasangan O.K. Arya Zulkarnain dan Gong Martua Siregar yang terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batubara, Sumatra Utara. Di Jawa Barat, tepatnya Kabupaten Garut, pasangan Aceng Fikri dan Dicky Chandra terpilih sebagai Bupati Garut. Bahkan di Kota Bontang, Kalimantan Timur, pada pilkada 2015, pasangan calon independen Neni Moerniaeni dan Basri Rase, mampu megalahkan pasangan petahana.
Namun, kisah sukses pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan belum bisa ditiru para pasangan calon perseorangan yang berlaga di sejumlah pilkada di Provinsi Banten. Taka da satupun pasangan calon perseorangan memenangkan pilkada, baik untuk bupati, walikota, apalagi dalam pemilihan gubernur. Lebih memprihatinkan bahkan, perolehan suara para pasangan calon perseorangan kalah jauh jika dibandingkan pasangan yang diusung parpol.
Pengalaman pada Pilkada Kota Serang 2008 misalnya, tiga pasangan calon persorangan yang ikut kontestasi, jumlah suaranya di bawah 20.00 ahkan adanya yang di bawah 10.000 suara. Pasangan Panji Tirtayasa (sekarangan Wakil Bupati Serang) berpasangan dengan Tb Ali Rohman (mantan Lurah Serang) hanya mendapatkan 18.815 suara. Sementara pasangan Aliyudin berpasangan dengan Ratu Siti Roudlothul Jannah hanya memperoleh 6.357 suara, sedangkan pasangan Tb Edi Mulyadi-Rizal Firdaus mengantongi 10.988 suara saja. Sementara pasangan calon yang diusung parpol, antara lain Bunyamin-Khaerul Jaman yang diusung Partai Golkar memperoleh 47.957 dan pasangan Jayeng Rana – Deden Apriyandi yang diusung PDIP sebanyak 46.573 suara.
baca juga http://banteninside.co.id/pilkada-langsung-di-banten-pertama-kali-digelar-di-cilegon/
Pada pilkada tahun 2010 di Kota Cilegon juga terdapat pasangan calon perseorangan yang turut dalam perebutan kursi Walikota-Wakil Walikota. Perolehan suara mereka tak sanggup mendekati perolehan suara pasangan yang dicalonkan partai politik. Pasangan Helldy Agustian (sekarang Walikota Cilegon) dan Djuher Arief kala utu hanya mendapatkan suara 14.401 suara. Pasangan calon perseorangan lainnya, Achyadi Yusuf dan Irvin Andalusianto cuma mampu meraup suara 11.408 suara, sedangkan pasangan perseorangan Humaidi Husen dan Faridatul Fauziah jumlah suaranya paling buncit dengan hanya memperoleh 8.354 suara. Perolehan suara ketiga pasangan terebut kalah jauh dengan pasangan calon yang diusung parpol. Pasangan Tb Iman Aryadi-Edi Ariadi yang diusung Partai Golkar dan didukung banyak parpol memperoleh 85.543 suara, sedangnkan pasangan Ali Mujahidin-Syihabudin Syibli yang diusung PPP mendapat 67.768 suara.
Pengalaman dalam dua pilkada di atas tidak membuat surut minat masyarakat yang ingin mencalonkan diri dari jalur perseorangan. Pada tahun 2013, Pilkada di Kabupaten Lebak juga diramaikan pasangan calon perseorangan, yakni pasangan Pepep Faisaludin dan Aang Rasidi. Namun, suara pemilih Lebak kala itupun belum berpihak kepada pasangan Pepep-Aang dan hanya meraup 19.163 suara. Sementara pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi yang didukung Partai Demokrat, PDIP, sejumlah parpol lainnya memperoleh 407.156 suara. Sedangkan pasangan yang diusung Partai Golkar, Amir Hamzah-Kasmin mengantongi 226.440 suara.
Memasuki era Pilkada Serentak tahun 2015, yang digelar 9 Desember 2015 di Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kota Tangerang Selatan, pasangan calon dari jalur perseorangan kembali muncul di tiga daerah. Di Kota Cilegon, ada pasangan calon perseorangan Sudarmana-Marfi Fahzan. Namun, lagi-lagi perolehan suara pasangan ini bagai panggang jauh dari api. Sudarmana-Marfi Fahzan hanya memperoleh 39.538 suara saja, sedangkan lawannya, pasangan Tb Iman Aryadi-Edi Ariadi yang diusung Partai Golkar dan banyak parpol lainnya, mendapatkan 135.204 suara. Di Pilkada Kabupaten Pandeglang, pasangan calon perseorangan yang tampil adalah pasangan Aap Aptadi dan Dodo Djuanda. Namun keduanya tak mampu meladeni kedigdayaan pasangan calon yang diusung parpol. Meski meraup suara signifikan sebanyak 103.169 suara, tapi belum sampai setengah dari raihan suara pasangan Irna Narulita–Tanto Warsono Arban (saat ini Bupati/Wail Bupati Pandeglang periode kedua) yang mencapai 367.037. Pasangan Irna-Tanto diusung Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional.
Pada Pilkada Serentak Tahun 2018, dari 4 daerah, yang menyelanggarakan Pilkada, hanya Kota Serang yang terdapat pasangan calon perseorangan. Daerah lainnya, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang hanya diikuti pasangan calon dari parpol. Pasangan calon perseorangan Samsul Hidayat dan Rohman bertarung dengan dua pasangan calon dari parpol. Raihan suara pasangan Smsul-Rohman sebanyak 82.144 suara, bersaing ketat dengan pasangan Vera Nurlaela–Nurhasan yang diusug Partai Golkar dkk yang mendapat 90.104 suara. Meski pada pilkada ini pasangan Syafrudin-Subadri Usuludin dari PPP dkk, yang memenangkannya dengan jumlah 108.988 suara. (*)