Pilkada

Catut-Mencacut KTP Warga untuk Dukung Calon Perseorangan Pilkada Terjadi di Pandeglang

BANTEN – Catut-mencatut Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga untuk dukung calon perseorangam di Pilkada tak cuma terjadi di Jakarta.

Di Kabupaten Pandeglang juga ada warganyang mengaku mama dan NIK-nya dicatut untuk dukung pasangan calon Bupati Pandeglang jalur perseorangan pada Pillada 2024.

Salah satu warga tersebut, Muna Nurul Huda, timggal di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. Ia mengaku kaget saat mengetahui ada yang main catut NIK-nya untuk mendukung pasangan bakal calon bupati jalur perseorangan atas nama Uday Suhada-Pujianto.

“Saya merasa keberatan dengan pencatutan data saya, apalagi ini sekeluarga yang dicatut, 4 Kakak dan saya sendiri namanya dicatut. Bertemu saja tidak pernah dengan paslon ini, tiba-tiba nama saya dan keluarga saya mendukung salah satu paslon independen,” kata Muna melalui pesan singkat Whatsapp, Minggu (18/8/2024).

Muna juga mengaku tidak didatangi petugas verifikasi faktual (verfak) dari KPU Kabupaten Pandeglang.

“Dari orang rumah juga nggak ada ngabarin tentang itu (verfak),” jelasnya.

Atas praktik main catut tersebut, kata Muna, ia menginginkan datanya yang saat ini dicatut oleh salah satu paslon independen dihapus sebagai pendukung.

“Kalau saya pengennya di hapus bang, karena nggak ada keterlibatan apapun di dalamnya,” imbuhnya.

Hal serupa dialami warga Kecamatan Sindangresmi, Nur Pahrul Pauzi yang mengaku tidak mengetahui apapun soal pencalonan independen bakal calon Bupati-wakil Bupati Pandeglang.

Lihat juga Dua Bakal Paslon Perseorangan Serahkan Syarat Minimal Dukungan ke KPU Pandeglang, 6 Kabupaten/Kota di Banten Tanpa Perseorangan

Dirinya merasa keberatan atas pencatutan NIK sepihak untuk mendukung salah satu Paslon independen Uday Suhada-Pujianto.

“Iya saya keberatan, saya nggak kenal nggak tahu apa, kenal calon aja nggak, harapan saya mau dicabut aja karena nggak kenal nggak ikhlas,” tuturnya.

Bisa Dipidana

Terkait hal ini, Relawan Jaringan Rakyat until Demokrasi Dan Pemilu Alya Ba’sya Syah mengungkapkan bahwa pencatutan NIK KTP untuk mendukung calon perseorangan bisa dikenakan pidana. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 185A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Dalam Pasal 185A ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja memalsukan daftar dukungan calon perseorangan dipidana paling singkat 36 bulan dan paling lama paling singkat 72 bulan,” katanya.

Di pasal selanjutnya, kata Alya, apabila pemalsuan daftar dukungan dilakukan oleh penyelenggaraan Pemilihan maka pidananya ditambah 1/3 dari pidana maksimumnya.

Selain itu, kata dia, dalam Pasal 185B juga disebutkan bahwa penyelenggara yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi tetapi tidak melakukannya maka dapat dikenakan ketentuan pidana penjara paling lama 72 bulan.

“Oleh karenanya, kami mendorong agar pencatutan NIK KTP ini diproses secara serius. Bukan perkara jumlah dukungan, tapi soal proses Pilkada yang jujur dan adil,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Nunung Nurazizah mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi faktual 100 persen.

“Kami mendatangi semua pendukung yang diajukan oleh bacalon,” klaimnya.

Menurut Nunung, ketika masih ada masyarakat yang statusnya mendukung namun merasa tidak mendukung, menurutnya hal tersebut terjadi akibat saat verfak masyarakat tersebut tidak bersedia menandatangani dokumen pembatalan dukungan.

“Bisa jadi saat di konfirmasi ybs (yang bersangkutan-red) menyatakan tidak mendukung tapi tidak bersedia tandatangan dokumen pembatalan dukungan,” jelasnya.

Nunung juga mengatakan, jika masyarakat ingin membatalkan dukungannya bisa mendatangi helpdesk KPU. Akan tetapi, jika ingin mengajukan gugatan harus diajukan ke Bawaslu.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi mengatakan bahwa setelah pleno rekapitulasi hasil verfak tidak bisa ditindaklanjuti.

“Kalau udah pleno di tingkat kabupaten itu gabisa. Kecuali sebelum rekap pleno. Kalau misalnya hanya beberapa orang memang tidak mempengaruhi hasil karena di Pandeglang itu yang MS nya sangat tinggi,” jelasnya. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats