Dibutuhkan 17.226 Orang untuk Pengawas TPS Pilkada 2024 se-Banten
BANTEN – Bawaslu se-Provinsi Banten mulai melakukan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk bertugas di hari pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024.
Anggota Bawaslu Banten Liah Culiah mengatakan, jumlah PTPS yang direkrut oleh Bawaslu Banten sebanyak 17.226 petugas. Jumlah tersebut tersebar di 8 Kabupaten/Kota se Provinsi Banten.
“Sesuai daftar pemilih sementara (DPS) yang diumumkan KPU banten, jumlah TPS sebanyak 17.226. Jadi PTPS yang dibutuhkan sejumlah itu, masing-masing TPS 1 orang petugas,” kata Liah melalui pesan Whatsapp, Kamis, (12/09/2024).
Adapun persyaratannya, kata Liah, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 21 tahun. Selain itu, jika ingin mendaftar sebagai PTPS maka tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai politik.
“Batas usia minimal 21 tahun, maksimal tidak ada tetapi akan dilihat riwayat kesehatan,” tuturnya.
Lihat juga Bawaslu Lebak Butuh 2.062 Pengawas TPS Pilkada 2024
Menurut Liah, pendaftaran ini terbuka untuk siapapun. Ia berharap anak muda untuk ikut berkontribusi mendaftar sebagai PTPS. Hal itu agar generasi muda turut serta menjaga kualitas Pilkada di Banten.
Dikatakan Liah, pihaknya juga menginginkan PTPS yang berintegritas, cakap dalam bekerja, dan bisa mengawasi seluruh tahapan Pilkada di TPS dengan baik.
“(Tugasnya) mengawasi pemungutan, penghitungan, penyerahan logistik dan tentunya segala kegiatan yang dilaksanakan di TPS harus dituangkan dalam LHP (Laporan Hasil Pengawasan) atau form A,” imbuhnya.
Adapun jadwal rekruitmen PTPS yaitu:
- Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS untuk Pemilihan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, 9-11 September.
- Pengumuman Pendaftaran, Penjaringan Calon PTPS Kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan, 12-28 September.
- Pendaftaran dan penerimaan Berkas, 12-28 September.
- Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran, 12-28 September.
- Pengumuman perpanjangan pendaftaran, 29 September – 1 Oktober.
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan, 1-10 Oktober.
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan, 1-10 Oktober.
- Pengumuman Lulus Administrasi, 11 Oktober.
- Tanggapan/masukan masyarakat, 12 Oktober – 2 November.
- Wawancara, 12-22 Oktober.
- Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih. Berdasarkan Hasil Tes Wawancara, 23-25 Oktober.
- Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II), 23 Oktober – 2 November.
- Pelantikan Pengawas TPS, 3-4 November. (ukt)