Diduga Ikut Hadiri Kampanye Airin, ASN Pemprov Banten Dilaporkan ke Bawaslu
BANTEN – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Banten dilaporkan ke Bawaslu Banten karena diduga turut menghadiri kampanye calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany.
ASN tersebut dilaporkan ke Bawaslu Banten oleh Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan pada Rabu, (09/10/2024).
Menurut perwakilan dari pelapor, Carlos Fernando Silalahi, pelaporan ASN Pemprov Banten berinisial H itu karena diduga menghadiri kampanye calon Gubernur Banten.
“Kita melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan di masa kampanye dugaan keterlibatan ASN. diduga di Pemprov Banten,” katanya usai menyampaikan laporan ke Bawaslu Banten.
Dikatakan Carlos, ASN berinisial H tersebut diduga menghadiri kampanye Airin di Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Peristiwa tersebut terjadi pada 29 September 2024.
Menurut Carlos, pegawai Pemprov Banten itu telah melanggar ketentuan tentang netralitas ASN karena menghadiri kampanye calon di Pilkada 2024.
“Ada bukti foto sudah kita serahkan ke Bawaslu,” ungkapnya.
Lihat juga Lagi, Mobilisasi Kepala Desa di Kabupaten Serang Dukung Cagub dan Cabup
Ungkap Carlos, saat menghadiri kampanye, pegawai negeri tersebut menggunakan rompi yang diduga milik calon Gubernur.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Banten Zainal Muttaqin mengungkapkan, pada hari yang sama pihaknya telah menerima 3 laporan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di masa kampanye.
Zainal menyebutkan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN, netralitas kepala desa, dan kampanye di tempat terlarang.
“(Setelah diterima) akan kita lakukan kajian awal berkaitan syarat formil dan materil. Kalau misalnya diangap sudah terpenuhi, maka akan kita lakukan pembahasan kajian lebih lanjut bersama Gakkumdu,” katanya.
Seperti diketahui, di Pemilihan Gubernur Banten tahun 2024 ini terdapat 2 pasangan calon. Yaitu pasangan calon nomor urut 1 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan pasangan nomor urut 2 Andra Soni-Dimyati Natakusumah. (ukt)