Pilkada

Diperiksa Bawaslu Terkait Dugaan Rumah Dinas Jadi Posko Cabup, Bupati Serang Bungkam

BANTEN – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah diperiksa Bawaslu Banten terkait dugaan penggunaan rumah dinas bupati/fasilitas negara sebagai posko pemenangan oleh pasangan calon Bupati Serang.

Dugaan penggunaan fasilitas negara sebagai posko pemenangan tersebut diduga digunakan oleh pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. Adapun rumah dinas Bupati Serang yang diduga digunakan tersebut berada di Jalan Bhayangkara 51, Kota Serang. Adapun Andika Hazrumy sendiri tidak lain merupakan kerabat Ratu Tatu Chasanah.

Lihat juga Bawaslu Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Ketua Apdesi Kabupaten Serang ke Polda Banten

Ratu Tatu Chasanah tiba di Sentra Gakkumdu Provinsi Banten sekitar pukul 14.39 WIB dan baru keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 16.13 WIB. Tatu juga turut didampingi oleh Kuasa Hukumnya. Saat ditanya wartawan, Tatu enggan merespon pertanyaan terkait tujuannya datang ke Sentra Gakkumdu.

“Apalagi, apalagi. Nanti sama kuasa hukum aja,” kata Tatu sembari pergi meninggalkan Sentra Gakkumdu yang terletak di Jalan KH TB Achmad Chatib Kota Serang, Sabtu, (09/11/2024).

Sementara itu, Kuasa Hukum Ratu Tatu Chasanah, Deni Ismail Pamungkas membantah bahwa rumah dinas Bupati Serang digunakan untuk aktivitas politik Pilkada 2024. Menurutnya, pasangan Andika-Nanang hanya menggunakan aula yang berada di area tersebut

“Yang dituduhkan pelapor terkait aula. (Aula) bukan bagian yang disewa Pemkab Serang,” katanya.

Deni juga mengklaim bahwa Ratu Tatu Chasanah tidak mengetahui bahwa di aula yang dimaksud ada aktivitas tersebut.

“Tapi intinya ibu tidak tau ada kegiatan tersebut. Rumah itukan milik keluarga besar,” imbuhnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats