Pilkada

Golkar dan Demokrat Resmi Usung Andika-Nanang, Jabatan Sekda Kabupaten Serang Kosong

BANTEN – Partai Golkar resmi mengusung pasangan bakal Calon Bupati dan wWakil Bupati Serang, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. Surat keputusan (SK) DPP Partai Golkar diserahkan langsung kepada Andika-Nanang oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia.

SK tersebut merupakan syarat pencalonan keduanya di Pilkada Kabupaten Serang. Secara resmi pasangan ini sudah memiliki tiket untuk maju karena Golkar memiliki 11 kursi DPRD Kabupaten Serang dari syarat minimal 10 kursi (20 persen). “Golkar mengumumkan secara bertahap calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024,” ujar Doli di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Menurutnya, berdasarkan rapat pleno bersama Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, Rabu (7/8) malam, sudah diputus 10 pasangan pilkada provinsi dan 278 kabupaten/kota. Termasuk Andika-Nanang untuk Pilkada Kabupaten Serang.

Sekadar diketahui, Andika merupakan mantan anggota DPD RI, DPR RI, dan terakhir menjabat Wakil Gubernur Banten. Saat ini menjabat sebagai Wasekjen DPP Partai Golkar bidang Pemenangan Pemilu Jawa 1. Sementara Nanang Supriatna merupakan Sekda Kabupaten Serang.

Andika merupakan bakal calon Bupati Serang dengan elektabilitas atau tingkat keterpilihan yang sangat tinggi. Hasil survei Pandawa Research mencatat elektabilitas Andika di Pilkada Kabupaten Serang mencapai 82,1 persen. Survei ini dilakukan pada 3-7 Juni 2024.

Doli menegaskan, Partai Golkar harus mempersiapkan para calon pemimpin, termasuk di daerah yang bisa memberikan kemajuan secara nasional. “Pilkada adalah bagian dari konsensus bangsa, dan konsensus nasional. Untuk merawat demokrasi dan keberlangsungan pemerintahan, baik pusat maupun daerah, kita harus memilih pemimpin-pemimpinnya,” ujarnya.

Andika mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada Ketua Umum Airlangga dan jajaran pengurus DPP Partai Golkar. “Bismillah, saya dan Pak Nanang menjemput amanah ini dengan niat baik, dan insya Allah dengan karya kami memberikan kebaikan dan menjadikan Kabupaten Serang lebih maju,” ujarnya.

Selain Partai Golkar, pasangan Andika-Nanang juga mendapat rekomendasi dukungan dan pengusungan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Rekomendasi dukungan atau pengusungan diberikan langsung Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Jakarta, Kamis (8/8) malam.

Ketua DPD Partai Demokrat Banten Iti Octavia Jayabaya menyatakan, setelah DPP resmi mengusung, maka pengurus Partai Demokrat di Kabupaten Serang wajib melakukan konsolidasi dan bersinergi dengan pasangan Andika-Nanang.

“Perkuat kebersamaan, dan seluruh pengurus hingga kader Partai Demokrat wajib berjuang maksimal untuk memenangkan pasangan Andika-Nanang di Pilkada Kabupaten Serang,” ujarnya.

Lihat juga Andika Hazrumy Galang Dukungan Masyarakat untuk Pilkada Kabupaten. Serang

Pernyataan kesiapan memenangkan Andika-Nanang disampaikan Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Serang Azwar Anas. “Alhamdulillah rekomendasi Partai Demokrat sudah keluar dan kita siap menangkan Andika di Pilkada Kabupaten Serang,” tegasnya.

Nanang Mundur dari Jabatan Sekda

Sebelumnya, Nanang Supriatna resmi mengajukan pengunduran diri sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Serang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, saat ini Sekda Kabupaten Serang telah menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai Sekda.

Menurut Surtaman, Sekda Kabupaten Serang mengajukan pengunduran diri sebelum deklarasi calon dan pendaftaran ke KPU Kabupaten Serang.

“Sudah beres kang (mengajukan pengunduran diri). Jadi, ketika sudah daftar artinya dia sudah mundur dari PNS dengan dibuktikan SK-nya,” katanya melalui pesan Whatsapp, Kamis, (08/08/2024).

Surtaman juga mengatakan, surat pengunduran diri tersebut diserahkan langsung kepada BKPSDM Kabupaten Serang oleh Nanang sendiri.

Ungkap Surtaman, surat pengunduran diri Sekda Kabupaten Serang itu nantinya akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan BKN akan mengeluarkan Peraturan Teknis (Pertek) pengunduran diri tersebut.

Menurutnya, pengunduran diri yang dilakukan Sekda Kabupaten Serang ini karena beliau berencana maju di Pilkada Kabupaten dan hal tersebut merupakan hak pribadi. Sesuai ketentuan apabila ada PNS yang hendak maju di pemilihan umum sebelum mendaftar ke KPU, maka harus ajukan cuti diluar tanggungan negara terlebih dahulu.

“Jika sudah dipinang oleh partai politik dan hendak mendaftar ke KPU, maka wajib untuk menyampaikan surat pengunduran diri sebagai PNS,” katanya.

Surtaman juga turut mengingatkan para ASN di Kabupaten Serang untuk bersikap netral. Terlebih dalam pemilihan skala Pilkada dan netralitas para abdi negara sangat menjadi perhatian.

Pengin diri tersebut dibenarkan oleh Nanang Supriatna saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.

“Insyaallah per hari ini saya sampaikan surat usulan pengunduran diri selaku ASN ke Kaban BKPSDM (Kabupaten Serang),” katanya.

Namun, saat ditanya apakah pengunduran diri tersebut lantaran dirinya dipinang Andika, Nanang tidak menjawab pesan tersebut. (rf/ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats