Hari Kedua Masa Tenang, Baliho Paslon di Kota Serang Masih Bercokol
BANTEN – Hari kedua masa tenang Pilkada 2024, Senin (25/11/2024), di sejumlah titik di Kota Serang masih ditemukan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon kepala daerah baik pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota maupun calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur.
Diketahui, saat ini merupakan masa tenang kampanye Pilkada 2024. Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pilkada disebutkan bahwa mulai tanggal 24-26 November 2024 merupakan masa tenang. Sehingga tidak boleh ada lagi aktivitas kampanye maupun APK yang masih terpasang.
Akan tetapi, berdasarkan pantauan banteninside.co.id di lapangan, ternyata saat ini masih ditemukan banyak APK yang belum ditertibkan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, jika merujuk pada PKPU 14 Tahun 2024, penertiban APK merupakan kewajiban KPU bersama paslon dengan berkoordinasi kepada pemerintah daerah dan Bawaslu.
“Di Pasal 28 Ayat 5, APK harus ditertibkan paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara,” katanya di kantor Bawaslu Kota Serang, Senin, (25/11/2024).
Agus Aan mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih menemukan APK di 6 kecamatan yang ada di Kota Serang. Apabila tidak ditertibkan, maka berpotensi melanggar administrasi.
“Tidak ada pasal terkait penertiban APK oleh Bawaslu. Kalau pembersihan APK pemilu Bawaslu yang melakukan. Sekarang KPU,” ujarnya.
Lihat juga Akal-Akalan Laporan Dana Kampanye Pemilihan Wali Kota Serang di Pilkada 2024
Apabila hingga hari pemungutan suara belum ditertibkan, kata Agus Aan, pihaknya akan mengkaji pasal terkait ketentuan pidana. Apakah melanggar ketentuan pidana atau tidak. Ia juga menyebutkan setidaknya terdapat 15.226 APK di Kota Serang yang harus ditertibkan sebelum hari pemungutan suara.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Serang Patrudin menjelaskan bahwa KPU hanya berkewajiban menertibkan APK yang difasilitasi oleh KPU. Sementara APK yang dipasang oleh paslon merupakan kewajiban Paslon masing-masing.
“Jadi KPU nertibin punya kami saja. PKPU 13 jelas bunyinya begitu. Kami menertibkan yang dipasang oleh KPU,” katanya.
Patrudin juga mengklaim bahwa seluruh APK yang dipasang oleh KPU sudah dilakukan penertiban. (ukt)