Hasil Patroli Pengawasan Bawaslu, Banyak Warga Tak Tahu Larangan Kampanye Pilkada 2024
BANTEN – Bawaslu Kota Serang mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat Kota Serang yang tidak mengetahui larangan saat kampanye Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, selama 3 pekan kampanye atau sejak 25 September-15 Oktober 2024 Bawaslu telah mengawasi sebanyak 114 aktivitas kampanye pasangan calon.
Dikatakan Fierly, 114 aktivitas tersebut merupakan kampanye calon Walikota dan Wakil Walikota Serang maupun calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur. Kebanyakan, aktivitas kampanye paslon dilakukan dengan metode tatap muka dan dialog.
“Dari hasil patroli, kami menemukan fakta bahwa tidak banyak masyarakat yang mengetahui tentang larangan kampanye. Masih sering dijumpai saat patroli ada pertanyaan dari masyarakat apakah boleh menerima sembako dari paslon atau tidak, boleh tidak menerima kaos dan atau kerudung dari calon,” kata Fierly dikutip dari press release yang diterima banteninside, Kamis, (17/10/2024).
Lihat juga Debat Perdana Pilgub Banten : Obral Komitmen Soal Pemerataan Pembangunan
Selanjutnya, kata Fierly, karena masih adanya masyarakat yang tidak mengetahui larangan kampanye, pihaknya akan melakukan patroli di setiap kecamatan dalam satu minggu.
Fierly juga mengingatkan kepada paslon untuk memahami tentang regulasi pembatasan dana kampanye yang diterbitkan oleh KPU Kota Serang. Bahwa paslon diperkenankan melakukan kampanye dengan metode lain, yakni lima hal. Rapat umum, medsos, media daring, perlombaan, dan bazzar.
“Di lapangan aktivitas paslon ini semakin hari semakin bervariasi dan atraktif. Ada tebus murah, nonton bareng, senam sehat, jalan santai, lomba mancing, pameran UMKM, konser musik, dan lain sebagainya. Sebelum itu dilakukan silahkan dikoordinasikan dengan KPU sesuai tingkatan, serta mematuhi regulasi yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menjelaskan, dari hasil pengawasan tersebut, pihaknya menghimbau kepada setiap tim kampanye untuk lebih berhati-hati dan mempedomani larangan saat berkampanye. Utamanya berkaitan dengan larangan memberikan dan atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Kemudian tentang larangan berkampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan. Serta larangan untuk merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
“Diperbolehkan seorang kandidat datang ke kegiatan keagamaan atau atau kemasyarakatan, atas dasar undangan. Namun harus tahu batasannya. Jangan sampai kemudian dalam undangan tertulis kegiatan keagamaan, tapi berubah menjadi ajang kampanye. Ini yang kemudian menjadi potensi pelanggaran berupa tindak pidana pemilihan,” imbuhnya. (ukt)