JRDP Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang dan Lawan Ketidaknetralan Aparat di Pilkada 2024
BANTEN – Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) ajak masyarakat untuk sama-sama menolak politik uang dan melaporkan bentuk pelanggaran netralitas.
Puluhan relawan JRDP melakukan kampanye untuk menolak politik uang, melaporkan netralitas ASN, serta melawan intimidasi. Kampanye tersebut dilaksanakan di Car Free Day Kota Cilegon, Minggu, (17/11/2024).
Koordinator JRDP Kota Cilegon Argy Ferdian mengatakan, di Pilkada 2024 ini sangat rawan terjadi politik uang dan intimidasi untuk memengaruhi pemilih. Sehingga harus ada kesadaran kolektif untuk bersama-sama mengawal Pilkada agar tetap berjalan jujur dan adil.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak politik uang, menolak mobilisasi ASN, dan melawan intimidasi,” katanya.
Lihat juga JRDP Tegaskan Tak Boleh Ada Intimidasi di Pilkada Cilegon
Menurut Argy, pemimpin yang dilahirkan melalui cara-cara buruk akan menghasilkan kepemimpinan yang buruk dan cenderung sewenang-wenang. Sedangkan rakyat hanya akan terus menerus mengalami penderitaan.
Dijelaskan Argy, larangan politik uang tertuang dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Menurutnya pada Pilkada kali ini pemberi dan penerima dapat dikenakan pidana pemilu apabila terbukti.
“Karena politik uang di Pilkada ini pemberi dan penerima bisa dikenakan pidana, maka kami mengimbau kepada masyarakat agar menolak politik uang,” tuturnya.
Argy menambahkan, Pilkada harus mengedepankan asas-asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Sehingga masyarakat diperkenankan untuk memilih siapapun berdasarkan hati nurani tanpa intimidasi. (ukt)