Pilkada

Kasus Formulir C Plano Dicetak Lebih Banyak dari Kebutuhan, Bawaslu Banten : “Belum Jadi Temuan.”

BANTEN – Kasus pencetakan formulir c Plano yang melebihi kebutuhan oleh KPU Kota Serang belum dijadikan temuan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu.

Anggota Bawaslu Banten Liah Culiah mengatakan, Bawaslu melalui Bawaslu Kota Serang saat ini masih menelusuri penyebab kelebihan formulir C Plano tersebut.

Berdasarkan pantauan banteninside.co.id di gudang logistik KPU Kota Serang, Jumat, (25/10/2024), formulir C Plano yang dicetak lebih dua kali lipat masih berada di gudang logistik KPU Kota Serang yang berada di Jalan Kolonel Tubagus Suwandi.

Di gudang tersebut, setidaknya terdapat 15 dus formulir C Plano untuk Pemilihan Walikota Serang yang berdasarkan bukti tanda terima barang (BTTB) berjumlah 1.984 dokumen. Padahal kebutuhan C Plano untuk Pemilihan Walikota Serang hanya 992 dokumen.

Sementara itu, masih di lokasi yang sama, formulir C Plano untuk Pemilihan Gubernur Banten di Kota Serang hanya terdapat 8 dus dan total isinya 992 dokumen.

Lihat juga Bawaslu Pertanyakan Jumlah Formulir C Plano Pemilihan Walikota Serang yang Melebihi Kebutuhan

Berdasarkan pantauan, terdapat beberapa pekerja di gudang logistik yang saat ini sedang melakukan penyortiran formulir C Plano untuk Pemilihan Walikota Serang. Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyortiran tersebut untuk memastikan berapa jumlah pasti C Plano Pemilihan Walikota Serang yang lebih tersebut.

“Kan Bawaslu Kota Serang sedang melakukan penelusuran selama 7 hari. Hari Senin akan memanggil KPU kota Serang,” katanya saat dikonfirmasi.

Liah mengungkapkan bahwa Bawaslu tidak bisa langsung menjustifikasi bahwa kelebihan formulir C Plano tersebut kesalahan KPU, sehingga diperlukan penelusuran lebih dalam untuk mengetahui penyebabnya.

Dia juga mengaku khawatir, kelebihan jumlah salah satu dokumen penghitungan suara yang saat ini masih berada di gudang logistik KPU Kota Serang.

“Ya khawatir dan kita sudah mitigasi makanya langsung penanganan pelanggaran,” ujarnya.

Dikatakan Liah, dalam aturan perundang-undangan tidak ada klausul apabila terjadi kelebihan barang tersebut harus dimusnahkan. Sehingga pihaknya akan tetap berpatokan pada peraturan perundangan.

“Belum (jadi temuan), kami lakukan dulu klarifikasi, penelusuran, jika buktinya cukup jadi temuan,” imbuhnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats