Pilkada

KPU Banten Fasilitasi APK Pilgub Banten 2024

BANTEN – KPU Bantrn memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) untuk pencalonan Gubernur dan calon Wakil Gubernur Banten untuk Pilkada 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota KPU Banten Aas Satibi dalam agenda sosialisasi peraturan dan petunjuk teknis kampanye Pilkada 2024 di salah satu hotel di Kota Serang, Sabtu, (28/09/2024).

Aas Satibi mengatakan, KPU Banten memfasilitasi APK Pilgub Banten 2024 berupa baliho, billboard, umbul-umbul, spanduk, dan juga bahan kampanye.

“KPU Banten memfasilitasi 4.966.400 eksemplar bahan kampanye untuk 2 pasangan calon,” kata Aas.

Lihat juga KPU se-Banten Tetapkan Pasangan Calon Pilkada 2024

Aas menyebutkan, setiap pasangan calon gubernur akan difasilitasi di setiap Kabupaten/Kota berupa 5 buah baliho, 2 buah billboard, 20 umbul-umbul setiap kecamatan, dan 2 spanduk untuk setiap Kelurahan/Desa.

“(Setiap calon boleh membuat APK sebanyak) 200 persen dari yang difasilitasi oleh KPU. Karena itu hanya bahan kampanye yang boleh dibuat (bebas) persatuan maksimal Rp100 ribu,” katanya.

Menurut Aas Satibi, APK yang difasilitasi oleh KPU dan dipasang oleh KPU tersebut juga akan ditertibkan oleh KPU.

Aas Satibi juga turut menjelaskan terkait kampanye media sosial. Yang mana setiap pasangan calon diperkenankan membuat 20 akun media sosial di setiap aplikasi.

“Jadi misalnya kalau ada 5 aplikasi yang digunakan sudah 100 akun yang digunakan. Akun-akun tersebut wajib didaftarkan pada KPU,” ujar Aas.

Aas juga menambahkan, pasangan calon tidak diperkenankan melakukan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan. Akan tetapi ada pengecualian untuk tempat pendidikan. Dimana pasangan calon diperkenankan mengadakan kampanye di tempat pendidikan yaitu di tingkat perguruan tinggi.

“Tapi ketentuan kapmpanye di perguruan tinggi tidak ada atribut dan dilakukan hari Sabtu-Minggu,” imbuhnya. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats