Pilkada

KPU Kabupaten Serang Pilah Logistik Pilkada yang Masih Bisa Digunakan Untuk PSU

BANTEN – KPU Kabupaten Serang tengah memilah-milah logistik yang digunakan saat Pilkada 2024 untuk digunakan kembali di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.

“Kami juga sedang menyisir logistik yang masih bisa dipakai,” kata Anggota KPU Kabupaten Serang Asmawi melalui sambungan telepon, Rabu, (19/03/2025).

Ungkap Asmawi, salah satu logistik yang bisa digunakan kembali yakni bilik suara. Sementara logistik lainnya masih dilakukan penyisiran apakah masih bisa digunakan kembali atau tidak.

“Untuk penghematan biaya maka dilakukan penyisiran logistik juga,” tuturnya.

Selain itu, kata Asmawi, pihaknya juga tengah melakukan konsultasi dengan KPU RI terkait desain surat suara. Menurutnya, desain surat suara akan sedikit berbeda dengan desain pada saat hari pemungutan suara Pilkada 27 November 2024 lalu.

“Karena memang ada tanda khusus untuk PSU ini di desain surat suaranya,” katanya.

Lihat juga PSU Pilkada Kabupaten Serang, Adu Gengsi Dua Poros Kekuasaan

Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang akan dilaksanakan pada 19 April 2025.

Anggota KPU Kabupaten Serang Septia Abdi Gama mengatakan, berdasarkan koordinasi yang dilakukan dengan KPU RI, pelaksanaan PSU Kabupaten Serang akan dilaksanakan 19 April 2025.

Ungkap Gama, tanggal tersebut dipilih karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan. Artinya, paling lambat sebelum 24 April 2025.

“Putusan MK itu kan maksimal kita dikasih waktu 60 hari” katanya melalui sambungan telepon, Selasa, (04/03/2025).

Menurut Gama, tanggal 19 April jatuh pada hari Sabtu, sehingga tidak perlu diliburkan karena sudah banyak pekerja yang libur di hari tersebut. Harapannya, angka partisipasi pemilih bisa meningkat atau tetap sama seperti ketika pemungutan suara Pilkada 27 November 2024.

“Kalau kita sih sebagai penyelenggara ya optimis (partisipasi tinggi) aja ya,” jelasnya.

Ungkap Gama, PSU tersebut juga dilaksanakan tanpa adanya tanapan kampanye bagi pasangan calon. Karena MK hanya memerintahkan agar dilakukan PSU. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button