Pilkada

Maju Pilkada Kota Serang 2024, Wahyu Nurjamil Siap Tanggalkan Jabatan

BANTEN – Wahyu Nurjamil menyatakan siap mundur dari jabatan sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Serang jika nanti ditetapkan sebagai calon Walikota Serang pada Pilkada Serentak 2024.

Diketahui, saat ini nama Wahyu Nurjamil yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kadisperindag, sudah muncul ke permukaan sebagai bakal calon Walikota Serang.

Keseriusannya terlihat dari manuver-manuver politik yang ia lakukan dalam rangka komunikasi terhadap partai politik (parpol) yang ada di Kota agar bisa mengusungnya pada Pilkada.

Lihat juga Desain Maskot dan Jingle Pilkada Kota Serag 2024 Masuk Penjurian

Tak hanya itu, di beberapa titik di Kota Serang juga sudah banyak ditemui baliho maupun banner Wahyu Nurjamil sebagai bakal calon Walikota Serang.

“Ya mengikuti aturan saja, kalau sudah ditetapkan sebagai calon itukan harus mengundurkan diri,” kata Wahyu Nurjamil melalui sambungan telepon, Senin (20/05/2024).

Terkait aturan dari Kemendagri mengatur bagi ASN yang hendak maju di Pilkada tidak boleh melakukan komunikasi politik ke parpol, maupun melakukan promosi di media sosial dan banner, ia mengaku masih menunggu arahan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang.

“Sementara ini saya menunggu kabar dari BKPSD. Kalau harus seperti itu (tidak boleh promosi dan komunikasi ke parpol) ya saya mengikuti aturannya saja,” jelasnya.

Wahyu mengatakan, saat ini dirinya sudah melakukan komunikasi ke berbagai parpol terkait niatnya maju di Pilkada. Seperti PKB, PKS, Nasdem, maupun Demokrat. Hal itu dilakukan agar ia mendapatkan tiket maju di Pilkada.

Siapkan Edaran

Di tempat berbeda, Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan arahan dari Mendagri terkait ASN yang hendak maju di Pilkada.

Menurut Yedi, ada 3 poin penting bagi ASN yang hendak maju Pilkada yaitu dilarang memasang alat peraga, melakukan promosi melalui media sosial, dan melakukan pendekatan kepada partai politik (parpol).

“Dari hasil arahan tadi kami bersama Sekretaris Daerah (sekda) menunggu surat edaran dari Mendagri yang akan dibuat secepatnya,” jelas Yedi di kantor Walikota Serang, Jumat, (17/05/2024).

Menurut Yedi, setelah ada arahan dari Mendagri saat ini pihaknya hanya menunggu surat resminya. Agar nantinya bisa ditindaklanjuti apabila ada ASN di lingkungan Pemkot Serang yang maju Pilkada. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button