Pemasangan Peraga Kampanye Pilgub Banten Milik KPU Tak Sesuai Aturan
BANTEN – Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten untuk Pilkada 2024 milik KPU Banten dipasang di tempat yang dilarang. Bawaslu sebut KPU lalai karena langgar aturannya sendiri.
KPU Banten telah menetapkan ruas jalan yang dilarang untuk dipasang APK oleh tim kampanye calon di Pilkada 2024. Larangan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Banten Nomor 131 Tentang Lokasi Pemasangan APK.
Di Kota Serang sendiri terdapat 13 ruas jalan yang dilarang diantara Jalan Veteran, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Raya Ahmad Yani, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Jalan Raya Hasanudin, Jalan Raya Pangeran Diponogoro, Jalan Raya KH Syam’un, Jalan Raya Yusuf Martadilaga, Jalan Raya Mayor Syafei, Jalan Raya Ki Masjong, Jalan Raya Kho Taryana, Jalan Raya Jaksa Agung R Soeprapto, serta Jalan Raya Pakupatan-Palima.
Lihat juga KPU Banten Fasilitasi APK Pilgub Banten 2024
Sementara itu, setidaknya terdapat 2 buah billboard untuk Pilkada Banten hasil fasilitasi KPU Banten dipasang di lokasi yang dilarang yaitu di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Mayor Syafei. Meskipun hasil fasilitasi KPU, billboard tersebut nyatanya tidak terdapat identitas KPU. Sehingga masyarakat sulit membedakan mana APK fasilitasi KPU dan APK yang dipasang oleh calon.
Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir menyebut bahwa KPU Banten lalai dalam melakukan pemasangan APK. Padahal KPU sendiri telah menetapkan ruas jalan yang dilarang dipasang APK.
“Ya kalau dibilang melanggar dia lalai. Tapikan bisa kita berikan saran perbaikan baik lisan maupun tulisan untuk diperbaiki,” kata Badrul Munir melalui sambungan telepon, Jumat, (25/10/2204).
Saat ini, kata Badrul Munir, pihaknya telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Banten untuk segera memperbaiki lokasi pemasangan APK Pilgub yang difasilitasi oleh KPU.
Ungkap Badrul Munir, KPU sendiri saat ini telah melakukan komunikasi ke pihak ketiga yang menjadi vendor pemasangan alat peraga tersebut.
“Kita sudah komunikasi ke KPU dan KPU sudah menyurati pihak ketiga yang memasangnya untuk dipindah,” ujarnya.
Terkait teknis pemasangannya, kata Badrul Munir, pihaknya mengaku tidak mengetahui apakah pihak ketiga didampingi oleh KPU atau tidak.
“Kalau itu teknisnya kita kurang tahu. Kita menyadarinya ketika dipasang ternyata dipasang di tempat yang dilarang,” tuturnya.
Apabila tidak segera dipindahkan, kata Badrul Munir, pihaknya akan mendata billboard milik KPU tersebut kedalam daftar APK yang akan ditertibkan. Selain di Kota Serang, Bawaslu juga menemukan billboard milik KPU dipasang di jalan yang dilarang yaitu di Kabupaten Lebak.
Badrul Munir juga mengimbau agar KPU tetap menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan sesuai perundangan yang berlaku. Tidak menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. (ukt