Pilkada

Pemilu Belum Beres, Kerja KPU Bertambah dengan Dimulainya Tahapan Pemilihan Serentak 2024

BANTEN – Pemilihan Serentak 2024 atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar pada November 2024 di seluruh Indonesia.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, tahapan Pemilihan Serentak dimulai bertepatan terbitnya PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 , 26 Januari 2024 lalu.

“Sudah mulai memasuki tahapan Pilkada. Kalau melihat PKPU, hari pemungutan suara Pilkada nya masih tanggal 27 November 2024,” kata Akhmad Subagja yang akrab disapa Oha ini melalui telepon, Kamis, (01/02/2024).

Dikatakan Oha, pada bulan Februari ada tahapan Pilkada yang beririsan dengan tahapan Pemilu Serentak 2024. Meski beririsan, Oha yakin tidak akan mengganggu tahapan, karena Februari-Maret 2024 tahapan Pilkada masih tidak terlalu padat.

“Tahapan Pemilu bulan Februari inikan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi, termasuk bulan Maret penetapan hasil. Kalau melihat rancangannya belum padat betul untuk tahapan Pilkada,” jelasnya.

Lihat juga Pengamat : Pemerintah Harus Jamin Pembagian Bansos Tanpa Embel-embel Capres

Diungkapkan, pada setiap tahapannya KPU RI akan mengeluarkan PKPU. Mulai tahapan pencalonan, pemutakhiran data pemilih, hingga pemungutan dan penghitungan suara Pilkada. Di Banten, Pilkada dilaksanakan untuk memilih Gubernur dan 8 kepala daerah di 8 Kabupaten/Kota.

Terkait badan Ad Hoc Pilkada, pihaknya masih menunggu kebijakan dari KPU RI,  apakah akan melakukan perekrutan kembali atau tetap menggunakan badan Ad Hoc Pemilu 2024.

“Kita masih menunggu kebijakannya, apakah dilangsungkan saja atau harus rekruitmen ulang atau hanya evaluasi. Kita masih menunggu petunjuk dari KPU ri soal badan Ad Hoc Pilkada,” tutupnya.

Adapun jadwal pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2024 yaitu;

  1. Perencanaan program dan anggaran 26 Januari 2024
  2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan 18 November 2024
  3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan 18 November 2024
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS 17 April – 5 November 2024
  5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan 27 Februari – 16 November 2024
  6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April – 31 Mei 2024
  7. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih 31 Mei – 23 September 2024
  8. Penyelenggaraan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei – 19 Agustus 2024
  9. Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 – 26 Agustus 2024
  10. Pendaftaran pasangan calon 27 – 29 Agustus 2024
  11. Penelitian persyaratan calon 27 Agustus – 21 September 2024
  12. Penetapan pasangan calon 22 September 2024
  13. Pelaksanaan kampanye 25 September – 23 November 2024
  14. Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats