Pilkada

Pilkada Serentak, KPU Buka Rekrutmen Badan Ad Hoc

BANTEN – KPU akan melakukan rekrutmen badan ad hoc untuk Pemilihan Serentak 2024 atau Pilkada 2024 secara terbuka.

Badan ad hoc yang akan dilakukan perekrutan terlebih dahulu yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) disusul, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa.

Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengatakan, KPU RI telah mengeluarkan pedoman teknis pembentukan lembaga ad hoc yaitu PPK dan PPS berupa Keputusan KPU RI Nomor 475 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas keputusan komisi pemilihan umum nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Lihat juga Golkar Bulat Usung Airin di Pilgub Banten

Selain itu, kata Ihsan, KPU RI juga telah mengeluarkan aturan berupa Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS until Penilihan Serentak 2024.

“Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang Penetapan metode pembentukan ad hoc Pilkada dengan seleksi terbuka adalah dasar bagi KPU untuk melakukan pembentukan sesuai ketentuan PKPU 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan ad hoc,” kata Ihsan melalui pesan Whatsapp, Kamis, (18/04/2024).

Dikatakan, adapun jadwal dan tahapan pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada 2024 tertuang dalam SK KPU RI Nomor 476 Tahun 2024.

“Pembentukan Badan Adhoc dalam hal ini PPK dan PPS dilakukan secara terbuka. Bagi teman-teman PPK dan PPS di Pemilu 2024 yang mendaftar kembali untuk Pilkada 2024, akan dilihat hasil evaluasi kinerja di Pemilu 2024 dan nantinya jadi bahan pertimbangan,” jelasnya.

Dia menambahkan, persyaratan untuk mendaftar sebagai badan ad hoc Pilkada yaitu WNI, berusia 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, mempunyai integritas, tidak menjadi anggota partai politik, dan berdomisili dalam wilayah kerja.

Syarat lain, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Adapun jadwal tahapan perekrutannya yaitu:
a. 23-27 April 2024, pengumuman pendaftaran calon anggota PPK

b. 23-29 April, penerimaan pendaftaran calon anggota PPK Selasa

c. 30 April-2 Mei, perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK Selasa,

d. 24 April-3 Mei, penelitian administrasi calon anggota PPK

e. 4-5 Mei, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK

f. 6-8 Mei, seleksi tertulis calon anggota PPK

g. 9-10 Mei, pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK

h. 4-10 Mei, tanggapan dan Masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK

i. 11-13 Mei, wawancara calon anggota PPK

j. 14-15 Mei, pengumuman hasil Seleksi calon anggota PPK

k. 15 Mei, penetapan calon anggota PPK

l. 16 Mei, pelantikan anggota PPK. (ukt)

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats