Saksi dan Pengawas TPS Duduk di Belakang Ketua dan Anggota KPPS Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024
BANTEN – KPU resmi mengubah posisi tempat duduk saksi dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) demi penyelenggaraan Pilkada 2024 yang lebih transparan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, nantinya posisi saksi dan PTPS ditempatkan di belakang Ketua dan Anggota KPPS. Atau lebih tepatnya di belakang KPPS 1, KPPS 2, dan KPPS 3.
“Jadi rancangan denah seperti itu supaya memudahkan saksi dan pengawas dalam melakukan pengawasan setiap aktivitas di TPS,” katanya melalui sambungan telepon, Selasa, (12/11/2024).
Menurut Subagja, langkah tersebut diambil agar saksi dan pengawas dapat memantau seluruh kegiatan di TPS. Hal itu juga bertujuan agar tidak menimbulkan kecurigaan dan pelaksanaan Pilkada 2024 lebih transparan.
“Surat suara yang diberikan juga keliatan karena posisinya pas di belakang. Itu supaya mudah mengakses seluruh peristiwa di TSP,” tuturnya.
Sebagai informasi, pada Pilkada maupun Pemilu sebelumnya, posisi duduk saksi dan pengawas TPS berada di samping sejajar dengan meja para anggota KPPS.
Subagja juga mengatakan, KPU Banten telah melakukan simulasi di berbagai tempat seperti di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Lebak, maupun Kabupaten Serang.
Dari hasil simulasi tersebut, kata Subagja, proses pemungutan suara di TPS diketahui selesai pukul 17.00 WIB. Sehingga tidak terlalu menguras tenaga KPPS.
“Saya pastikan ngga (ada KPPS yang bekerja sampai besok paginya lagi seperti Pemilu 22024),” terangnya.
Dari hasil simulasi tersebut juga diketahui bahwa setiap pemilih hanya membutuhkan waktu 1 menit di bilik suara untuk mencoblos Gubernur dan Bupati/Walikota.
Perubahan tata letak saksi dan pegawas TPS sempat diungkap Anggota KPU RI, Idham Kholik, saat digelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (18/10/2024) silam.
Menurut Idham, salah satu perubahan signifikan yang dilakukan adalah pengaturan posisi duduk saksi dan pengawas TPS. Kini, mereka ditempatkan di belakang Ketua dan anggota Komite Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yaitu KPPS 1, KPPS 2, dan KPPS 3. (ukt)