Sebut Ada Kecurangan TSM, Saksi Airin di Kabupaten Serang Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi
BANTEN – Saksi pasangan calon (paslon) Gubernur Banten nomor urut 01, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi menolak menandatangani formulir D Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Serang.
Saksi paslon 01, Mufrod mengatakan, pihaknya tidak menandatangani formulir D Hasil Kabupaten Serang lantaran adanya dugaan kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif (TSM).
Mufrod juga menjelaskan, hingga H-1 hari pemungutan suara elektabilitas Airin-Ade jauh lebih tinggi ketimbang paslon nomor urut 2 Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
“Kalau elit PDIP sebut ini anomali di Pilkada Banten ini,” ujarnya usai rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Serang di salah satu hotel di Kota Serang, Rabu, (04/12/2024).
Nantinya, kata Mufrod, dugaan kecurangan TSM tersebut akan dibuktikan di Mahkamah Konstitusi (MK) karena saat ini pasangan Airin-Ade telah mengumpulkan bukti-bukti untuk dibawa ke MK.
“Yang menentukan, mengadili di MK terkait siapa yang melakukan kecurangan TSM,” ujarnya.
Lihat juga Calon Walikota Budi-Agis Kumpulkan Pejabat Pemkot Serang Sebagai Apa?
Mufrod juga mengaku enggan menuduh siapa yang terlibat melakukan kecurangan TSM.
Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Serang, pasangan Airin-Ade memperoleh sebanyak 356.052 suara. Sementara pasangan Andra-Dimyati unggul karena mendapatkan 475.441 suara. Seperti diketahui, jumlah DPT Kabupaten Serang pada Pilkada 2024 ini sebanyak 1.225.871 pemilih. (ukt)