Pilkada

Seluruh Bakal Pasangan Calon di Pilkada Lebak Belum Memenuhi Syarat Administrasi

BANTEN – Tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Lebak dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU Kabupaten Lebak.

Anggota KPU Lebak Ade Jurkoni mengatakan, ketiga pasangan calon yaitu Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya-Amir Hamzah, Dede Supriyadi-Virnie Syafitri, dan pasangan Sanuji Pentamarta-Dita Fajar Baehaqi. Ketiga pasangan tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat pada persyaratan administrasi bakal calon usai dilakukan verifikasi administrasi.

“Belum memenuhi syarat, kita berikan waktu perbaikan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) mulai tanggal 6-8 September 2024,” kata Ade melalui sambungan telepon, Jumat, (06/09/2024).

Bupati Serang Lantik Pj Sekda dan Asda 1

Ade Jurkoni mengungkapkan, berbagai dokumen yang belum memenuhi syarat (BMS) telah diserahkan kepada masing-masing petugas penghubung bakal pasangan calon untuk segera dilakukan perbaikan.

Adapun berkas syarat calon yang belum lengkap yaitu, ungkap Ade, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak maupun surat keterangan tidak dicabut hak politiknya.

“Contoh SPT tahunan itukan diminta dari 2019-2023 tapi ada beberapa calon yang hanya melampirkan tahun terakhir. Contoh ada yang belum surat sedang tidak dicabut hak politiknya karena belum beres dari pengadilannya,” tuturnya.

Ungkap Ade, apabila syarat calon tersebut belum lengkap saat perbaikan administrasi, pasangan calon tersebut masih bisa dinyatakan memenuhi syarat (MS) namun dengan catatan berkas tersebut masih dalam proses oleh lembaga lainnya dan harus sudah lengkap pada 22 September 2024.

Adapun berkas yang berkaitan dengan lembaga lainnya seperti surat pemberhentian anggota dewan, pemberhentian kepala daerah yang masih menjabat, maupun laporan LHKPN.

“Sampai perbaikan masih bisa MS tapi (berkasnya-red) harus ada sebelum tanggal 22 September,” imbuhnya.

Ade menambahkan, adapun hasil pemeriksaan kesehatan para bakal calon semuanya dalam kondisi baik.

Seperti diketahui, Pilkada Lebak akan dilaksanakan pada 27 November 2024 berbarengan dengan wilayah lainnya di seluruh Indonesia yang melaksanakan Pilkada Serentak. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats