Pilkada

Status Belum Memenuhi Syarat untuk 3 Paslon Pilkada Kota Serang

BANTEN – KPU Kota Serang memberikan waktu hingga 8 September 2034 kepada 3 bakal pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Serang yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) administrasi untuk melakukan perbaikan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang Patrudin mengatakan, ketiga pasangan bakal calon yang dinyatakan BMS usai dilakukan verifikasi administrasi (vermin) yaitu pasangan Ratu Ria Maryana-Subadri Ushuludin, Budi Rustandi-Nur Agis Aulia, dan pasangan Syafrudin-Heriyanto Citray Buana.

“Dari ketiga calon itu masih BMS. Dari tanggal 7-8 September proses perbaikan yang dilakukan oleh bakal paslon melalui SILON (Sistem Informasi Pencalonan),” katanya di kantor KPU Kota Serang, Sabtu, (07/09/2024).

Lihat juga Seluruh Bakal Pasangan Calon di Pilkada Lebak Belum Memenuhi Syarat Administrasi

Ungkap Patrudin, adapun mekanisme perbaikannya masih sama seperti pada tahapan pendaftaran. Dimana petugas penghubung bakal calon harus membawa mandat ketika akan melakukan perbaikan ke KPU Kota Serang.

Patrudin menjelaskan, ketiga pasangan bakal calon dinyatakan BMS karena Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang belum lengkap dan latar belakang foto yang tidak berwarna putih.

“Ada beberapa dokumen yang masih ada kesalahan. Seperti background foto yg harusnya putih masih ada yang biru, hijau, merah,” jelasnya.

Menurut Patrudin, sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan, latar belakang foto bakal calon haruslah berwarna putih. Sementara itu, SPT pajak yang harus diserahkan oleh bakal calon yaitu sejak tahun 2019-2023, akan tetapi masih ada bakal calon yang hanya menyerahkan SPT tahun 2023 saja.

“2 dokumen itu aja dari semua bapaslon. Background foto sama pajak mengakibatkan di silonnya tidak jadi memenuhi syarat (MS) tapi jadi BMS. Meskipun sederhana tapi jadi persoalan kalau tidak dibenahi,” tuturnya.

Apabila tidak diperbaiki, kata Patrudin, bakal pasangan calon tersebut bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak ditetapkan menjadi pasangan calon oleh KPU pada 22 September nanti.

“22 September itu proses penetapan paslon,” imbuhnya.

Adapun hasil pemeriksaan kesehatan, kata Patrudin, pasangan bakal Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dinyatakan mampu dan layak secara jasmani dan rohani oleh RSUD Banten usai dilakukan pemeriksaan kesehatan. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats