RSUD Banten Jadi Tempat Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Gubernur untuk Pilkada 2024
BANTEN – KPU Banten memutuskan proses pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Banten untuk Pilkada 2024 berlangsung di RSUD Banten.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, berdasarkan rapat pleno KPU Provinsi Banten telah memutuskan untuk menjadikan RSUD Banten sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan paslon.
“Sudah, kami memutuskan untuk pemeriksaan kesehatan di RSUD Banten,” katanya usai rapat di aula KPU Banten, Rabu, (21/08/2024).
Ungkap Akhmad Subagja, berdasarkan Keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan Pilkada 2024, di Provinsi Banten ada 2 rumah sakit yang memenuhi syarat untuk dijadikan tempat pemeriksaan.
Yaitu RSUD Banten dan RSUP Sitanala Kota Tangerang. Sehingga KPU Banten memutuskan untuk melakukan proses pemeriksaan kesehatan paslon di RSUD Banten.
“Dua rumah sakit itu memang menurut keputusan nomor 1090 masuk rumah sakit yang memenuhi standar pemeriksaan. Termasuk sarana dan prasarana, fasilitas penunjang, dokter, perawat, serta aspek lainnya,” ujarnya.
Akhmad Subagja juga mengatakan, sementara itu untuk pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon walikota maupun bupati di 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten terbagi di 2 rumah sakit tersebut.
“Ada sebagian di RSUD Banten ada juga di RSUP Sitanala. Kebagi karena mereka melihat soal akses. Tapi pada prinsipnya kedua rumah sakit secara standar, prasarana memenuhi apa yang diatur dalam juknis pemeriksaan kesehatan,” katanya.
Nantinya, kata Akhmad Subagja, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan perjanjian kerjasama dengan rumah sakit yang akan dijadikan sebagai tempat pemeriksaan bakal calon bupati/walikota.
“Beberapa Kabupaten/Kota sudah menyampaikan rumah sakit yang akan dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan. Baik RSUD Banten maupun RSUP Sitanala,” imbuhnya. (ukt)