Tindak Tegas PPK yang Tak Netral di Pilkada 2024
BANTEN – PPK atau Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tidak netral di Pilkada 2024 akan ditindak tegas oleh KPU Banten
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan usai apel siaga bersama penyelenggara tingkat kecamatan se Provinsi Banten di Alun-alun Barat Kota Serang, Minggu, (10/11/2024). Ia mengaku akan melakukan tindakan tegas pada Anggota PPK yang tidak netral di Pilkada.
“Kita akan melakukan tindakan yg tegas kepada seluruh jajaran yg melanggar peraturan perudang-undangan,” katanya.
Lihat juga
KPU Kota Serang Pilih Kembali PPK Bermasalah di Pemilu untuk Pilkada 2024
PPK di 8 Kecamatan Terbukti Gelembungkan Suara, KPU Lebak Minta Arahan KPU Banten
Ihsan juga berpesan kepada seluruh jajaran untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip Pemilu. Ia menekankan agar penyelenggaraan menjaga netralitas dan bekerja secara profesional.
“Ada beberapa hal yang kami pesankan kepada teman-teman PPK menjelang pemungutan suara. Mereka harus menjaga nilai-nilai prinsip pemilu, netralitas, menjaga kemandirian, profesionalitas, nama baik penyelenggara agar semuanya berjalan dengan baik,” tuturnya.
Ihsan menambahkan, apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh. Baik dilaporkan ke Bawaslu maupun disampaikan ke KPU.
“Dapat dilaporkan ke Bawaslu atau KPU agar dapat langsung dilakukan proses pembinaan dan evaluasi,” imbuhnya. (ukt)