Politik

143.512 Pemilih Potensial Pemilu 2024 Belum Punya KTP Elektronik, Ini Kata KPU Banten

BANTEN – Sebanyak 143.512 pemilih potensial Pemilu 2024 belum memiliki KTP-elekronik.

Hal tersebut diungkap Ketua divisi data dan informasi KPU Banten A Munawar. Disebutkan, saat penetapan daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPU kabupaten/kota di Banten pada 20 Juni 2023 silam, terdapat 143.512 pemilih potensial non KTP-elektronik yang tersebar di 8 kabupaten/kota.

Menurut Munawar, pemilih non KTP-elektronik yang masuk DPT, saat pendataan menggunakan dokumen kartu keluarga. Usianya saat 14 Februari 2024 atau pada hari pemungutan suara sudah memasuki usia pemilih.

“Paling banyak tersebar di Kabupaten Tangerang dan Lebak,” kata Munawar melalui sambungan telepon, Rabu, (06/12/2023).

Lihat juga Pemilu 2024, KPU Kota Serang Rekrut 13.139 Anggota KPPS

Munawar menjelaskan, pada saat pemutakhiran data pemilih oleh petugas, dokumen yang harus diperlihatkan adalah kartu keluarga (KK) atau KTP. Sehingga pemilih non KTP-elektronik yang ada di KK tetap dimasukan ke dalam DPT ketika memenuhi syarat usia. Namun, Munawar tidak menyebutkan secara rinci berapa sebaran per kabupaten/kota.

“Pada saat pendataan pemilih itu menggunakan dokumen KK karena detailnya KK,” imbuhnya.

Dikatakan Munawar, pemilih non KTP-elektronik yang masuk didalam DPT juga ada orang-orang yang usianya lebih dari 17 tahun, tapi pemilih yang pada saat 14 Februari 2024 berusia 17 tahun lebih mendominasi.

“Yang non KTP-elektronik bukan hanya pada saat hari pemungutan suara 17 tahun, tapi memang dominisaniya lebih seperti itu. Iya detailnya (sebaran usia pemilih non KTP-el) belum karena belum dirinci,” katanya.

Agar saat hari pemungutan suara seluruh pemilih memiliki KTP-elektronik, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan telah menginstruksikan agar KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan Disdukcapil setempat.

Ditanya apakah saat 14 Februari 2024 bisa memilih atau tidak, Munawar mengaku masih menunggu arahan dari KPU RI. Tetapi jika dilihat dari persyaratan, pemilih tersebut berhak ikut memilih karena telah berusia 17 tahun dan masuk ke dalam DPT.

“Satu mereka sudah masuk DPT, yang kedua terkait mekanisme pemilihan kita masih menunggu arahan KPU RI,” jelasnya.

Munawar mwnambahkan, jika berkaca pada Pemilu 2019, pemilih yang tidak memiliki KTP-elektronik bisa menggunakan kartu keluarga untuk memilih. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats