Politik

5.593 Pemilih Ajukan Pindah Memilih ke Kota Serang

BANTEN – Sebanyak 10.609 pemilih di Kota Serang tercatat mengajukan pindah memilih untuk Pemilu 2024.

Hal itu karena pada saat pemungutan suara tidak bisa menunaikan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) dimana ia terdaftar sebagai pemilih.

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pemilih pindah dicatat dalah daftar pemilih tambahan atau DPTb.

Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin menyebutkan, sebanyak 10.609 pemilih tercatat mengajukan pindah memilih ke KPU Kota Serang. Terdiri dari pemilih pindah masuk sebanyak 5.593 pemilih tersebar di 6 kecamatan dan 67 kelurahan. Sedangkan pemilih pindah keluar tercatat sebanyak 5.016 pemilih tersebar di 6 kecamatan dan 67 kelurahan.

“Pemilih Masuk sebanyak 5.593 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 3.312 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 2.281 pemilih. Pemilih Keluar sebanyak 5.016 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 2.961 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 2.055 pemilih,” sebut Nanas Nasihudin kepada banteninside.co.id melalui pesan Whatsapp, Jumat, (09/02/2024).

Nanas mengatakan, layanan pindah memilih di KPU Kota Serang yang sebelumnya hanya sampai 15 Januari 2024 diperpanjang hingga tanggal 7 Februari 2024 untuk 4 kategori tertentu.

Lihat juga Masuk Masa Tenang, Ini Larangan Bagi Peserta Pemilu 2024

Adapun 4 kategori yang layanan pindah memilihnya dibuka hingga 7 Februari 2024 yaitu dengan alasan kerja, sedang di rawat di rumah sakit, sedang menjalani tahanan di rutan atau lapas, dan tertimpa bencana alam.

“Hingga kemarin tanggal 7 Februari pukul 23.59 WIB etelah itu ditutup tidak lagi menerima pindah memilih,” jelas Nanas.

Dikatakan Nanas, ketika diproses pindah memilihnya, maka pemilih akan mendapatkan surat pindah memilih (SPM). Menurutnya jumlah pemilih yang mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024 lebih banyak ketimbang pemilih yang mengajukan pindah pindah memilih hingga 15 Januari 2024.

“Lumayan lonjakannya H-7 ini, kita membuka layanannya di depan kantor KPU Kota Serang untuk 4 kategorisasi itu,” ungkapnya.

Nanas mengungkapkan, surat suara yang diterima oleh masyarakat yang mengajukan pindah memilih tergantung kemana mereka pindah. Berbeda ketika pindah memilih dengan alasan pindah domisili yaitu bisa mendapatkan 5 surat suara.

“Tergantung dengan berlaku dapilnya. Untuk surat suara nanti terdeteksi secara langsung di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) . Misalkan dia dari luar Provinsi Banten, dia hanya mendapat 1 surat suara,” terangnya.

Nanas menambahkan, apabila ada masyarakat yang pindah domisili setelah tanggal 7 Februari, maka bisa menunaikan hak pilihnya di tempat ia berdomisili. Hal itu karena pindah domisili masih dinamis dan Dinas Kependudukan dan Catat Sipil (Disdukcapil) sampai H-1 pemilihan masih melayaninya.

“Sesuai Keputusan KPU Nomor 66 meskipun terdaftar di daerah lain tapi sudah bikin KTP domisili tujuan itu boleh menjadi pemilih daftar pemilih khusus (DPK),” tambahnya. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats