60 Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Banten Lulus Tes Tulis, Perempuan Cuma 5 Orang
BANTEN – 60 calon anggota kpu kabupaten/kota di Banten lulus tes tulis, namun dai jumlah itu perempuan cuma 5 orang. Seleksi calon anggota KPU Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Tangerang periode 2023-2028 ini telah memasuki tahap 20 besar.
Hasil tes tulis menggunakan computer assited test (CAT) dan Psikotes telah diumumkan tim seleksi (Timses) 5 Oktober 2023, dini hari. Peserta yang lulus tahapan tersebut berhak melaju ke tahapan selanjutnya.
Anggota Timsel KPU kabupaten/kota, Agus Supadmo mengatakan, peserta yang telah lulus CAT dan psikotes berhak mengikuti tes kesehatan dan wawancara untuk mencari 10 peserta terbaik yang selanjutnya akan diserahkan kepada KPU RI untuk menentukan 5 komisioner terpilih.
“Dari kesehatan dan wawancara maka akan mengerucut ke 10 besar. Inilah yang nanti akan kita serahkan ke KPU RI, jadi tugas kita hanya menghantarkan sampai 10 besar,” ungkap Agus Supadmo melalui sambungan Telepon, Jumat, (06/10/2023).
Lihat juga Tindaklanjuti Putusan MA, KPU Cuma Surati Parpol, Perludem : Revisi PKPU 10/2023
Lalu mengapa jumlah perempuan minim?
Agus menerangkan, dari 20 peserta, jumlah perempuan dari masing-masing kabupaten/Kota sangatlah minim. Pendaftar perempuan yang lulus ke tahap selanjutnya, Kota Serang berjumlah 3 orang, Kota Tangerang 2 orang. Sedangkan Kabupaten Serang tidak ada satupun pendaftar perempuan yang masuk 20 besar.
Dikatakan Agus, peserta yang lulus tahap 20 besar berdasarkan akumulasi nilai dari CAT dan psikotes yang telah dilewati setiap peserta. Apabila nilainya minim maka hal itulah yang menjadi penyebab pendaftar perempuan tidak lulus seleksi.
Lalu, Agus Supadmo juga mengingatkan para peserta yang akan menghadapi tes kesehatan harus mempersiapkan fisik dan psikisnya. Dalam menghadapi wawancara peserta juga harus mempersiapkan mengenai hal kepemiluan, ketatanegaraan, kepartaian, dan rekam jejak.
“Jadi nanti ditelusuri terkait rekam jejaknya. Terutama yang pernah menjadi penyelenggara, apakah selama menjadi penyelenggara jujur, independen, profesional, apalagi jika ada bukti kuat melakukan penyimpangan perlu kita perimbangkan karena kita perlu mencari yang terbaik,” tegasnya.
Kemudian, Agus Supadmo menambahkan, tanggapan masyarakat juga sangat diperlukan dalam tahapan seleksi. Masyarakat, tentu saja, sudah bisa memberikan tanggapan mulai tanggal 6-11 Oktober 2023. Timsel memastikan kerahasiaan identitas pemberi tanggapan masyarakat.
Untuk diketahui, format formulir tanggapan masyarakat dapat diunduh pada laman bit.ly/formtanggapantimsel. Bisa disampaikan melalui Email: timselbanten [email protected] atau Whatsapp: 0812-1305-9011 – Kepala Sub Bagian SDM KPU Provinsi Banten dan 0823 1019 4431 – Helpdesk SIAKBA KPU Provinsi Banten. (ukt)