Politik

Ada 134 Aktivitas Kampanye, Bawaslu Kota Serang Catat 7 Pelanggaran Administrasi

BANTEN – Terdapat 134 aktivitas kampanye di Kota Serang hingga hari ke-28 masa kampanye Pemilu 2024.

Dari jumlah aktivitas kampanye itu, Bawaslu Kota Serang mencatat ada 7 pelanggaran administratif yang terjadi.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, aktivitas kampanye itu terdiri dari kampanye DPD RI, DPR RI, DPRD, Partai Politik, dan calon presiden dan wakil presiden.

Lihat juga Alami Kekosongan Jabatan, KPU Banten Ambil Alih Tugas KPU Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kabupaten Serang

“Dari 134 aktivitas kampanye, Bawaslu Kota Serang menyatakan 7 diantaranya sebagai pelanggaran administrasi,” terang Fierly saat menyampaikan hasil pengawasan kampanye kepada wartawan dan perwakilan peserta Pemilu di salah satu resto di Kota Serang, Selasa (26/12/2023).

Dijelaskan, pelanggaran administrasi itu lantaran peserta Pemilu memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat yang tidak diperbolehkan dan dikenakan sanksi berupa penertiban.

Fierly menerangkab, Bawaslu Kota Serang juga mencatat sebanyak 1.222 APK dipasang tidak sesuai tempatnya dan telah ditertibkan Panwaslu Kecamatan.
Penertiban difokuskan pada APK yang dipasang di fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah, fasilitas kesehatan, pohon, dan pasar.

Untuk APK yang dipasang di tempat terlarang lainnya, imbuh Fierly, Bawaslu Kota Serang akan melakukan penertiban bersama Satpol-PP Kota Serang awal Januari 2024.

“Kita kemarin hanya fokus di 5 tempat, dan itu 1.222 APK kita tertibkan. TPU belum, taman belum, 13 ruas jalan belum, jumlahnya kemungkinan lebih dari 3.000 APK,” katanya.

Saat pelaksanaan kampanye, jelas Fierly, Bawaslu juga memberikan beberapa catatan seperti tidak adanya tembusan pemberitahuan pelaksanaan kampanye dari pelaksana kampanye kepada Bawaslu.

Dia juga mengingatkan agar peserta Pemilu mulai menaati definisi materi lainnya dalam kampanye, karena berkaitan dengan politik uang.

“Sembako dan lain-lain itu dinyatakan sebagai materi lainnya dan dilarang karena masuk definisi politik uang,” imbuhnya.

Fierly mengingatkan agar peserta Pemilu menyampaikan pemberitahuan sebelum melakukan kampanye dan juga tetap mematuhi regulasi yang berlaku. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats