Ada Potensi Penyalahgunaan Surat Penggilan Memilih, Ini Peringatan Bawaslu Kota Serang
BANTEN – Bawaslu Kota Serang mewanti-wanti KPU Kota Serang agar menandai pemilih yang meninggal dunia pasca penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Hal itu bertujuan agar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (Formulir C6) tidak disalahgunakan orang lain.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, Bawaslu sudah mengingatkan KPU Kota Serang agar mencatat pemilih yang meninggal dunia. Sehingga saat pungut hitung, pemilih yang telah meninggal dunia tidak diberikan formulir C6-nya.
“Pemilih yang meninggal ini sudah kita ingatkan kepada KPU untuk dicatat agar pada saat pungut hitung itu tidak diberikan formulir C6 nya meskipun namanya ada di DPT,” kata Agus Aan Hermawan melalui sambungan telepon, Sabtu, (25/11/2023).
Menurut Agus, hal itu agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Jika terbukti ada yang menggunakan formulir C6 milik orang lain, imbuh Agus, merupakan pidana pemilu dan berpotensi terjadinya pemungutan suara ulang (PSU).
“Kalau ada yang memakai data itu berarti bisa dikenakan pidana pemilu,” jelasnya.
Koordinasi Lintas Lembaga
Agus mengaku sudah meminta pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk berkoordinasi dengan pemerintah setempat, terkait data pemilih meninggal dunia.
“Kami sudah perintahkan ke Panwaslu kecamatan dan kelurahan untuk koordinasi dengan RT/RW apakah dalam bulan ini atau bulan lalu ada pemilih yang meninggal. Kalau jumlah persisnya saya belum tau pasti karena dinamis,” ungkapnya.
Lihat juga 2.064 Orang Dalam Daftar Pemilih Tetap Kota Serang Meninggal Dunia
Sebelumnya, anggota KPU Kota Serang, Fahmi Musyafa menyebutkan, hingga November 2023 tercatat sebanyak 2.064 warga dalam DPT untuk Pemilu 2024 dinyatakan meninggal dunia.
Data tersebut diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan laporan dari masyarakat atau penyelenggara di tingkat kecamatan atau kelurahan.
“Data dari Disdukcapil Kota Serang yang kami terima 1.488 pemilih meninggal dunia, kemudian dari Kemendagri itu sebanyak 358 pemilih, dan data dari laporan data masyarakat atau penyelenggara baik panitia pemungutan suara (PPS) atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) itu sebanyak 218 pemilih,” kata Fahmi di Kantor KPU Kota Serang.
Dalam Pasal 533 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di 1 TPS atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp18 juta. (ukt)