Agar Warga Tak Kehilangan Hak Pilih, KPU Banten Siapkan 43 TPS Lokasi Khusus di 19 Titik
BANTEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus di beberapa wilayah yang tersebar di Provinsi Banten untuk Pemilu 2024.
Anggota KPU Banten Agus Sutisna, menjelaskan, saat ini sudah ada kebijakan baru untuk pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara di TPS dimana dirinya terdaftar.
Baca juga Pensiunan PT. Krakatau Steel Geruduk Gedung Krakatau Steel Jakarta
Sebagian besar TPS lokasi khusus berada di rumah tahanan (Rutan) untuk warga binaan. TPS tersebut juga disediakan untuk mahasiswa-mahasiswa yang tempat asalnya jauh, santri, atau karyawan yang juga jauh dari tempat asalnya dan tidak memungkinkan untuk pulang.
“Jadi status mereka pindah memilih sebetulnya, tetapi supaya pelayanannya maksimal oleh KPU, nanti maka mereka diberikan kebijakan baru namanya TPS dan pemilih di lokasi khusus,” jelas Agus Sutisna saat memaparkan progres penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan di Aula Kantor KPU Banten, Jumat, (19/05/2023).
Lihat juga RUU Perampasan Aset : Didambakan Publik, Tak Diinginkan Politisi
KPU Banten menetapkan 19 lokasi khusus dengan total 42 TPS yang nasing-masing TPS jumlah pemilihnya hampir 10 ribu pemilih yang akan menggunakan hak suara di TPS ini.
Dijelaskan, sebagian besar di rutan, tetapi juga ada di beberapa pesantren, kemudian di beberapa kawasan perusahaan salah satunya yang terbesar itu di kawasan kota mandiri Lippo kabupaten Tangerang.
Untuk diketahui, jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 8.850.382 pemilih. Terdiri dari jumlah pemilih laki-laki sebanyak 4.463.663 dan pemilih perempuan 4.386.719 pemilih, yang terbagi ke dalam 33.315 TPS di 8 kabupaten/kota di Provinsi Banten. (kat)