Anggota DPD RI Harus Pintar dan Cerdas, Tugasnya Berat
BANTEN – Pasal 22D, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, mengatur apa saja tugas dan kewajiban serta hak anggota Dewan Perwakilan Daerah. Apa saja tugas anggota DPD?
Undang-undang Dasar menyebutkan, tugas Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
DPD juga ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
baca juga http://banteninside.co.id/syarat-anggota-dpd-ri-tahun-2024-usia-minimal-21-tahun/
Ditambah, DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tugas lain DPD adalah menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden atas penyusunan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.
baca juga http://banteninside.co.id/syarat-dukungan-dpd-ri-dari-banten-3-000-ktp/
Di samping tugas dan kewajiban, seorang anggota DPD diberikan hak-hak, yakni; hak bertanya, hak menyampaikan usul dan pendapat, hak memilih dan dipilih, hak membela diri, hak imunitas, hak protokoler;, dan hak keuangan dan administrative. Hayo, bapak ibu senator, hak mana saja yang sudah digunakan ya…?