APK Tanpa Identitas Bertebaran, KPU Akui Tak Atur Desain APK
BANTEN – Alat peraga kampanye (APK) calon presiden-wakil presiden untuk Pemilu 2024 yang dipasang tanpa identitas pemasang, baik itu tim kampanye, relawan, maupun partai politik (parpol) pengusung pasangan calon tersebut.
Di sejumlah tempat banyak ditemui APK pasangan capres-cawapres yang dipasang namun tidak mencantumkan identitas pemasangnya. Sehingga tidak diketahui APK tersebut dipasang oleh siapa.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, KPU tidak mengatur terkait desain APK apakah harus mencantumkan logo parpol pengusung, tim kampanye, maupun relawan. Terpenting, APK yang dipasang tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Sebenarnya kalau itu tidak diatur, sepanjang itu APK yang diperbolehkan, mereka boleh saja memasang asal APK tidak dipasang di titik-titik yang dilarang,” kata Akhmad Subagja kepada banteninside.co.id melalui sambungan telepon, 11/01/2023).
Meski demikian, kata Akhmad Subagja, APK yang dipasang tersebut seharusnya dilaporkan kepada masing-masing peserta Pemilu baik Parpol maupun capres. Hal itu agar APK yang dipasang dilaporkan dalam laporan dana kampanye.
Lihat juga Jokowi Makan Malam Bersama Prabowo, TKD Paslon 01 Banten: Buktikan Ingin Cawe-Cawe
Menurut mantan anggota KPU Kabupaten Tangerang ini , setiap APK yang dipasang harus dilaporkan dalam sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SIKADEKA) sebagai laporan dana kampanye. Sehingga dalam Sikadeka, peserta Pemilu melaporkan berapa jumlah APK yang dipasang dan di titik mana saja pemasangannya.
“Dalam Sikadeka itu ada titik pemasangan APK, jadi berapa dia memasang APK itu yang disampaikan,” jelasnya.
Baik parpol maupun caleg, ungkap Akhmad Subagja, semuanya harus melaporkan tentang pemasangan APK melalui Sikadeka karena masuk dalam pembukuan dana kampanye. Untuk caleg sendiri, melaporkan pemasangan APK kepada parpol yang nantinya parpol akan menyampaikan kepada KPU melalui Sikadeka secara keseluruhan.
“Calon itu ketika membuat APK juga disampaikan ke parpol sebagai APK yang dipasang oleh parpol karena setiap caleg diberikan user masing-masing oleh partai untuk menyampaikan laporan dana kampanye,” terangnya.
Publikasi LADK
Akhmad Subagja menambahkan, pada 13 Januari 2024, KPU Banten akan mempublikasikan terkait laporan awal dana kampanye (LADK) yang disampaikan parpol kepada KPU melalui Siladeka. Namun saat ini ia enggan menyebutkan partai mana saja yang laporan dana kampanyenya paling besar maupun pengeluaran dana kampanyenya yang paling sedikit.
“Kita akan publikasikan di website KPU berapa penerimaan dan pengeluaran parpol selama tahapan LADK ini. Bisa kita lihat masa iya APK nya banyak tapi LADK nya cuma sedikit, harusnya linier,” tutupnya. (ukt)