Banten Peringkat 4 Daerah Paling Rawan Politik Uang, Apa Kata Bawaslu Banten
BANTEN – Provinsi Banten masuk peringkat 4 daerah paling rawan politik uang pada Pemilu 2024 dengan skor 44,44 poin. Predikat itu terungkap dalam rilis Indkes Kerawanan Pemilu yang diluncurkan Bawaslu RI.
Provinsi teratas paling rawan adalah Maluku Utara dengan skor 100, Lampung skor 55,56, Jawa Barat skor 50, Banten skor 44,44, dan Sulawesi Utara 38,89.
Dalam rilisnya, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengingatkan, pemetaan kerawanan ini sebagai upaya pencegahan. Bawaslu memiliki peran penting untuk mencegah politik uang yang bisa saja terjadi pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Msayarakat Bawaslu Banten Ajat Munajat mengatakan, yang menyebabkan Banten berada diperingkat ke empat secara nasional pada kelompok provinsi rawan politik uang, dipotret pada peristiwa politik uang pada Pemilu sebelumnya yang terjadi di Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.
“Partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penindakan praktik politik uang mutlak diperlukan untuk melahirkan proses dan hasil pemilihan umum yang lebih bersih dan kredibel,” jelas Ajat melalui pesan Whatsapp, Senin (14/8/2023).
Ajat juga menyebutkan, setidaknya ada tiga modus yang biasa dilakukan dan terjadi di lapangan, yakni pertama, memberikan uang secara langsung, baik uang fisik maupun uang digital (termasuk voucher). Kedua, memberikan dalam bentuk barang lainya yang tidak dikatagorikan bahan kampanye. Ketiga, memberikan janji akan memberikan sesuatu dalam bentuk uang atau materi lainya. Ketiga modus ini marak terjadi dan disinyalir hampir di semua tahapan pemiliu maupun pemilihan.
LIhat juga Sungguhkah Politik Uang mau Diberantas? Ini Ancaman Pidana Politik Uang di Pemilu 2024
“Selain rekam jejak politik uang yang begitu melekat, sikap permisif masyarakat terhadap praktik politik uang juga menambah deretan tantangan dalam pencegahan dan penindakan,” ungkapnya.
Dalam upaya pencegahannya, dikatakan Ajat Munajat, Bawaslu Banten akan melakukan beberapa upaya seperti sosialisasi dan edukasi bahaya politik uang dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Selain itu harus juga melibatkan pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah dan peserta Pemilu, patroli pengawasan politik uang dengan melibatkan semua jajaran pengawasan disemua tingkatan dan Bawaslu akan melakukan penindakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku politik uang. (ukt)