Politik

Bawaslu Banten : APK Tanpa Identitas Harus Masuk Laporan Dana Kampanye

BANTEN – Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon presiden-wakil presiden yang dipasang tanpa identitas pemasang harus dilaporkan dalam laporan dana kampanye melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SIKADEKA).

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, prinsipnya Bawaslu mengawasi semua APK bermuatan kampanye yang di dalamnya ada visi-misi, program kerja, dan citra diri.

“Kami mencatat APK yang dipasang, karena di situ ada ditaksir harga rata-rata. Kita akan cek apakah antara laporan dana kampanye dan APK yang dipasang sebanding atau tidak,” kata Badrul Munir melalui sambungan telepon, Jumat, (12/01/2024).

Lihat juga Asa Petugas Pelipatan Surat Suara Pemilu…

Menurut Badrul Munir, seharusnya APK yang dipasang tanpa identitas tetap masuk dalam laporan dana kampanye yang dilaporkan kepada KPU melalui Sikadeka. Pihaknya juga akan memastikan bahwa semua APK yang terpasang masuk dalam laporan dana kampanye.

“Harusnya masuk ke laporan dana kampanye pasangan calon dengan foto dan nomor urut tersebut,” ungkap Badrul Munir saat ditunjukan salah satu APK milik pasangan capres-cawapres yang dipasang tanpa identitas pemasang.

Secara umum, kata Badrul Munir, APK yang dipasang memang sudah seharusnya dilaporkan dalam Siladeka. Namun ada relawan pasangan calon yang tidak memiliki akses kedalam Sikadeka. Sehingga pasangan calon memiliki tanggungjawab untuk mengkoordinir relawan-relawannya agar APK yang dipasang oleh relawan tetap dilaporkan melalui Sikadeka.

“Relawan bentuknya sumbangan kalau dia memasang APK. Makanya ada tanggungjawab pasangan calon mengkoordinir relawan-relawannya, agar APK yang terpasang oleh relawan dilaporkan melalui Sikadeka,” jelasnya.

Badrul Munir menjelaskan, APK tanpa identitas diperbolehkan untuk dipasang sepanjang dipasang di tempat yang diperbolehkan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia juga mengungkapkan bahwa akses Bawaslu terhadap Sikadeka sangatlah terbatas karena ada beberapa tools yang tidak bisa diakses oleh Bawaslu. Namun ia tidak menyebutkan tools apa saja yang tidak bisa diakses oleh Bawaslu.

“Dikasih akses tapi terbatas, ada Sebagian tools yang bisa diakses Bawaslu,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota KPU Banten Akhmad Subagja mengungkapkan, pemasangan APK pasangan calon presiden-wakil presiden tidak diwajibkan untuk melapor ke KPU sebelum memasang APK, sepanjang dipasang di lokasi yang diperbolehkan.

“Sebelum memasang APK tidak diwajibkan melapor ke KPU Banten,” katanya.

Akhmad Subagja menambahkan, laporan dana kampanye pasangan capres-cawapres melaporkan dana kampanyenya ke KPU RI. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats