Bawaslu Ingatkan ASN di Banten untuk Netral, Begini Aturannya
BANTEN – Bawaslu Banten himbau Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat kampanye partai politik (Parpol). Hal itu dilakukan guna mencegah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ASN. Serta menjaga mareah demokrasi untuk menghasilkan Pemilu yang berkualitas.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, jangan sampai ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Diharapkan semua ASN patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang ASN.
“Tidak akan ada pelanggaran kalau semua ASN mengikuti aturan mainnya,” kata Ali Faisal saat ditemui di kantornya pada Senin, (31/7/2023).
Bawasr Banten bekerjasama dengan semua elemen stakeholder untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan ASN. Pihaknya juga menginstruksikan agar Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pencegahan secara masif.
Lihat juga Tegakkan Integritas Aparat Hukum dan Peradilan untuk Lawan Perdagangan Orang
Dalam regulasi yang ada, ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye pihak tertentu. Semua ASN harus bersikap netral dan tetap bisa menggunakan hak pilihnya saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024 nanti.
“Jangan sampai ngajak, mengikuti dengan tujuan untuk mempertunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan atau calon legislatif (caleg),” jelas Ali.
Selain melakukan sosialisasi, Bawaslu Banten juga sering diundang menjadi pembicara di lembaga pemerintah seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kesbangpol untuk mengingatkan soal Netralitas ASN dalam Pemilu.
Ali Faisal menambahkan, dalam pertemuan di Bali disepakati di Kabupaten/Kota untuk membuat MoU dengan lurah dan camat. Selain kerjasama soal netralitas, Bawaslu juga bekerjasama terkait pencegahan pelanggaran pada Pemilu 2024.
ASN Dilarang Jadi Peserta Kampanye
Dalam pasal 280 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, salah satu unsur yang dilarang diikutsertakan dalam kampanye oleh pelaksana kampanye maupun peserta Pemilu adalah ASN, tepatnya pada ketentuan huruf f. Pelanggaran terhadap ketentuan itu, berdasarkan ayat (4) di pasal yang sama, dapat dikenakan sanksi pidana.
Aturan lain di pasal 282 disebutkan, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Lalu dipertegas pula di pasal 283 bawha pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
Larangan sebagaimana dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang fcepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (ukt)