Bawaslu Kabupaten Serang Dalami Potensi Kekurangan Surat Suara Imbas Pemilih Pindah Domisili
BANTEN – Bawaslu Kabupaten Serang fokuskan pengawasan terhadap pemilih pindah domisili untuk mencegah tindak pidana Pemilu saat pemungutan suara.
Seperti diketahui, terdapat 3 kategori pemilih, yaitu pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota pada 20 Juni 2023, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Parmas Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengungkapkan, ketika banyak masyarakat yang mengajukan pindah memilih dengan pindah domisili, maka akan berpengaruh terhadap surat suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Karena, imbuh Ari, masyarakat yang masuk kategori pindah domisili difasilitasi 5 surat suara.
Lihat juga Bawaslu Kota Serang Cermati Potensi Perubahan Jumlah Pemilih
Padahal, kata Ari, seharusnya masyarakat yang mengajukan pindah memilih diberikan surat suara tergantung pindahnya ke daerah pemilihan (dapil) mana saja.
Apabila pemilih pindah domisili difasilitasi 5 surat suara, jelasnya, maka berpotensi terjadi kekurangan surat suara.
Sebab, tambah Ari, setiap TPS hanya diberikan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari total pemilih.
“Di Kabupaten Serang jumlahnya cukup signifikan untuk DPTb dan DPK. Kemungkinan akan terus bertambah untuk DPTb sendiri sampai 7 hari sebelum pemungutan suara,” jelas Ari Usain acara media meeting di salah satu hotel di Kabupaten Serang, Jumat, (10/11/2023).
Junlah DPTb
Kemudian Ari menyebutkan, saat ini jumlah pemilih yang masuk dalam DPTb sebanyak 317 pemilih dan pemilih DPK sebanyak 39 pemilih.
“Jadi pemilih DPTb itukan dapat 5 surat suara, nah ini bagaimana kita mengelola di TPS, mana yang kemudian akan ditempatkan karena layanan pemilih DPTb sama dengan pemilih DPT mulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB,” ungkapnya.
Ari mengatakan, Bawaslu RI telah berkirim surat kepada KPU RI untuk meminta penjelasan terkait pemilih dengan kategori pindah domisili. Karena dalam ketentuan perundang-undangan, ketika pindah dapil maka perlakuannya juga berbeda.
“Kami masih menunggu jawaban dari KPU RI karena surat dari Bawaslu RI sudah disampaikan kami dibawah tinggal menunggu. Tetapi bawaslu kabupaten Serang secara periodik nanti setiap akhir bulan akan menyampaikan hasil pengawasan pelayanan DPTb dan DPK,” katanya.
Ari juga menambahkan, Bawaslu mendorong KPU berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dalam penyusunan DPTb dan KPU harus terbuka dalam penyusunan DPTb dan DPK. (ukt)