Politik

Bawaslu Kota Serang Ajak Masyarakat Ikut Awasi Netralitas ASN, Catat Jenis Pelanggarannya

BANTEN – Masyarakat diajak ikut mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024, baik di media sosial maupun aktivitas keseharian para abdi negara.

Terkait netralitas ASN, terlat ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 22 September 2023 oleh 5 kementerian/lembaga, yaitu MenPAN-RB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu, yang antara lain memuat larangan bagi ASN untuk like, komen dan share postingan peserta Pemilu.

Anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, di media sosial terkadang nama asli dan nama media sosial berbeda. Maka dari itu dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk mengawasi ASN di media sosial. Hal itu bertujuan agar tidak ada ASN yang like, komen, ataupun share postingan peserta Pemilu.

“Di medsos ASN itu nggak boleh like, komen, share. Untuk menegakkan peraturan tersebut maka diperlukan keterlibatan masyarakat agar ketika ada ASN yang melakukan hal tersebut langsung melapor ke Bawaslu,” katanya di Kantor Bawaslu Kota Serang, Jumat, (29/9/2023) lalu.

Lihat juga Pemilu 2024 : ASN Pemprov Banten Wajib Tandatangani Pakta Integritas Jaga Netralitas

Menurut Fierly, keterlibatan masyarakat juga sangat diperlukan sebagai informasi awal untuk Bawaslu menelusuri lebih lanjut terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Apabila semua pihak terlibat maka pengawasan terhadap netralitas ASN bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya.  “Kita menjamin nama pemberi informasi akan kita rahasiakan namanya,” jelasnya.

Selain itu, Fierly juga berharap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang mencatat setiap akun medsos ASN yang berada di lingkungan kerja nya.

“Kami berharap BKSDM mencatat setiap akun medsos ASN di lingkungan kerja nya. Setelah itu jika berkenan diberikan kepada kami, agar kami lebih mudah melakukan pengawasan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, ketentuan netralitas ASN telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ASN tidak boleh berpihak atau melakukan aktivitas yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu maupun Pilkada.

Mengenai sanksi yang diterima oleh ASN disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004. Aturan tersebut juga berisi pemberian sanksi moral bagi mereka yang melanggar, di mana hal tersebut bersifat pernyataan secara tertutup dan terbuka.

Berikut sejumlah hal yang masuk kategori pelanggaran etik ASN dalam Pemilu, dikutip dari lampiran II SKB 5 kementerian/lembaga:

  1. Memasang spanduk atau baliho atau alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta Pemilu dan pemilihan.
  2. Sosialisasi atau kampanye media sosial atau online bakal calon (presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota).
  3. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif.
  4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon.
  5. Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.
  6. Foto bersama dengan bakal calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota, tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan, memakai atribut partai politik, dan atau menggunakan latar belakang foto/gambar terkait partai politik atau bakal calon alat peraga terkait partai politik/bakal calon
  7. Ikut dalam kampanye, sosialisasi, atau pengenalan bakal calon.
  8. Mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami/istri calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Sedangkan bentuk pelanggaran disiplin tentang netralitas ASN dalam Pemilu antara lain:

  1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta Pemilu dan pemilihan.
  2. Sosialisasi atau kampanye media sosial/online calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota.
  3. Melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon dan masyarakat (bagi independent) sebagai bakal calon dengan tidak dalam status CLTN.
  4. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan atau dukungan keberpihakan.
  5. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
  6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup, akun pemenangan atau calon.
  7. Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota; tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan, memakai atribut partai politik, dan/atau menggunakan latar belakang foto/gambar terkait partai politik atau calon; alat peraga terkait partai politik atau calon dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik, calon, atau pasangan calon.
  8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik, calon atau pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu atau pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat.
  9. Menjadi tim ahli, tim pemenangan, konsultan, atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta Pemilu atau pemilihan.
  10. Menjadi tim ahli, tim pemenangan, konsultan, atau sebutan lainnya bagi partai politik, calon, atau pasangan calon bagi peserta Pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta.
  11. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan (kepala daerah/anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan, mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.
  12. Membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan partai politik, calon atau pasangan calon pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
  13. Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats