Bawaslu Kota Serang Akhirnya Menertibkan APK, Tapi yang Pasang di Billboard Cuma Disurati
BANTEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang akhirnya menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) bergambar caleg atau calon anggota legislatif sebelum masa kampanye. Bawaslu menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang saat menertibkan APK.
Koordinator divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Ddata dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, dalam melakukan penertiban Bawaslu menggunakan 3 dasar hukum yaitu, Perda K3 Nomor 10 tahun 2010, pasal 79 ayat 2 PKPU Nomor 15 tahun 2023, dan surat edaran Bawaslu RI Nomor 43 Tahun 2023.
“Nanti sore kita akan merekap jumlah APK yang kita turunkan jumlahnya ada berapa. Kalau data di kita (seluruh Kota Serang) ada 3.545 APK yang dipasang sebelum waktunya,” kata Fierly saat menertibkan APK di Perempatan Palima atau Jalan Raya Serang-Pandeglang Kota Serang, Kamis, (21/9/2023).
LIhat juga
- Sepanjang Juni Ada 31.289 Alat Peraga Dipasang Peserta Pemilu, Begini Warning Bawaslu Banten
- Alat Peraga Kampanye Sudah Bertebaran di Kota Serang
Fierly menyebutkan, ada 10 titik yang dilakukan penertiban, yaitu di Pintu Tol Serang Timur, ruas jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Veteran, Alun- Alun Kota Serang, Perempatan Boru, Perempatan Palima, Perempatan Kebon Jahe, Pertigaan Cikutuk, dan Pertigaan Jalan Bhayangkara.
Dikatakan Fierly, Bawaslu melakukan penertiban bersama Satpol-PP, Polres Serang Kota, dan Bapenda Kota Serang. Bawaslu melibatkan Bapenda lantaran Bapenda yang memiliki data reklame yang berizin dan membayar pajak.
“Karena mereka izin dan membayar pajak maka mereka terikat kerjasama dengan Pemkot. Ada kontribusi pajak yang mereka hasilkan. Nanti yang seperti itu akan kita surati secara personal untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, tunggu tanggal 28 November 2023 saat kampanye dimulai,” jelasnya.
Fierly mengungkapkan ada 2 metode dalam bertindak, untuk yang berizin dan membayar pajak Bawaslu akan surati secara personal. Sedangkan yang tidak memiliki izin sama sekali akan langsung ditertibkan.
“Perlu kami tugaskan bahwa Bawaslu kota Serang telah melakukan himbauan kepada parpol terhitung tanggal 8 September 2023. Jadi sudah kita ingatkan bukan langsung kami tertibkan,” ungkapnya.
Fierly memperbolehkan jika ada peserta Pemilu yang ingin mengambil kembali APK yang ditertibkan. Dengan catatan peserta Pemilu menandatangani surat pernyataan yang isinya tidak akan memasang kembali sebelum masa kampanye dan tempat-tempat yang tidal diperbolehkan.
“Pesan utama penertiban ini adalah agar peserta pemilu untuk menahan diri hingga tanggal 28 November 2023 (masa kampanye),” imbuhnya.
Fierly juga menambahkan, akan kembali melakukan penertiban pada bulan Oktober untuk APK yang tersebar di setiap wilayah kecamatan yang ada di Kota Serang. Karena berdasarkan informasi yang ia peroleh, APK paling banyak tersebar di wilayah tersebut. (ukt)